Bincangperempuan.com- Pada penanganan kasus kekerasan seksual, korban kerap diminta tidak membersihkan diri, tidak berganti pakaian, bahkan menunda pemulihan fisik dan psikologis demi satu hal yang dianggap krusial: visum. Tanpa visum, laporan bisa mentok; tanpa visum, kesaksian korban kerap diragukan.
Namun, di tengah tuntutan prosedural yang begitu berat itu, negara justru menunjukkan sikap sebaliknya. biaya visum korban kekerasan seksual terutama di daerah, kini tak lagi sepenuhnya ditanggung negara. Kebijakan ini bukan semata soal administrasi atau teknis anggaran, melainkan berdampak langsung pada akses korban terhadap keadilan.
Pada berbagai kasus, korban dipaksa memilih antara membayar mahal demi melanjutkan proses hukum atau menghentikan langkah dan membiarkan pelaku lolos tanpa pertanggungjawaban.
Visum: Bukti Wajib, Bukan Pilihan
Dalam sistem peradilan pidana, visum et repertum bukan sekadar pelengkap berkas perkara. Dokumen ini merupakan alat bukti medis resmi yang menentukan apakah sebuah laporan kekerasan seksual dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Tanpa visum, kesaksian korban sering dianggap subjektif dan tidak cukup kuat di hadapan aparat penegak hukum.
Padahal visum seharusnya diposisikan sebagai tanggung jawab negara karena berkaitan langsung dengan hak asasi manusia dan jaminan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Namun pada 2026 ini, pembiayaan visum justru tidak ditanggung secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Di sejumlah daerah, korban atau keluarganya masih harus membayar sendiri biaya visum. Situasi ini memperlihatkan kontradiksi kebijakan: negara menuntut pembuktian maksimal dari korban, tetapi tidak menyediakan akses yang setara untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Baca juga: Matilda Effect Ketika Ilmuwan Perempuan Dipinggirkan dalam Sejarah
Ketimpangan Antar Daerah
Ketimpangan ini diakui langsung oleh pemerintah pusat. Melansir pemberitaan Suara.com, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan bahwa hingga kini belum semua daerah mampu menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual, meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengamanatkan pembiayaan tersebut sebagai tanggung jawab negara.
Menurut Arifah, skema pembiayaan visum masih beragam dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Ada daerah yang membiayai visum melalui APBD, ada yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dari Kementerian PPPA, bahkan ada pula yang memanfaatkan dukungan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pengakuan ini menegaskan bahwa implementasi UU TPKS masih menyisakan celah, khususnya dalam pemenuhan hak korban atas layanan medis dan hukum.
Dampak di Lapangan: Korban Terjegal Biaya
Dampak kebijakan ini terasa nyata di berbagai daerah. Misalnya di Kabupaten Sumbawa sejak 2026 pemerintah daerah tidak lagi menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak. Akibatnya, banyak keluarga korban yang sebenarnya ingin melapor justru terhambat oleh biaya visum, yang menjadi penghalang pertama dalam proses hukum.
Situasi ini muncul bersamaan dengan meningkatnya angka kekerasan seksual di sejumlah wilayah, menciptakan paradoks kebijakan yang tajam. Banyak korban berasal dari kelompok rentan dan keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Mereka dihadapkan pada pilihan yang tidak adil: mengeluarkan biaya pribadi di tengah trauma dan stigma sosial, atau membiarkan kasus berhenti tanpa penyelesaian hukum. Dalam kondisi seperti ini, akses terhadap layanan hukum dan kesehatan perlahan berubah dari hak menjadi privileged
Kontras: Daerah yang Tetap Hadir
Meski demikian, tidak semua daerah abai. Sejumlah pemerintah daerah justru menunjukkan komitmen untuk tetap hadir di sisi korban. Seperti yang diungkap oleh Antara Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai visum puluhan anak korban kekerasan fisik dan seksual setiap tahunnya.
Tidak hanya menanggung biaya visum, pemerintah daerah setempat juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum, memastikan korban dan keluarganya didampingi selama proses pemeriksaan di kepolisian. Pendekatan ini menunjukkan bahwa ketika perlindungan korban benar-benar diprioritaskan dalam anggaran, hak korban dapat dipenuhi secara lebih manusiawi.
Hal serupa juga dilakukan di Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Simalungun memastikan biaya visum korban kekerasan seksual terhadap anak ditanggung oleh pemerintah daerah, serta menyediakan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya.
Baca juga: Cinta atau Kontrol? Cara Membedakan Relasi Sehat dan Manipulatif
Respon Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat melalui Kementerian PPPA mengakui adanya ketimpangan tersebut dan menawarkan sejumlah skema pendanaan yang dapat dimanfaatkan daerah. Salah satu skema yang disediakan adalah DAK non-fisik PPA yang telah dialokasikan untuk ratusan kabupaten dan kota pada 2026.
Namun hingga kini, belum tersedia data terbuka mengenai daerah mana saja yang telah memanfaatkan dana tersebut khusus untuk pembiayaan visum korban kekerasan seksual.
Selain itu, Kemen PPPA juga bekerja sama dengan UNFPA dalam mendorong program percontohan di 11 daerah untuk memperbaiki penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk penyediaan layanan yang lebih komprehensif bagi korban.
Meski demikian, langkah pemerintah pusat sejauh ini masih bersifat opsional. Akibatnya, implementasi di daerah tetap sangat bergantung pada prioritas politik dan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Masalah Struktural Akses Keadilan
Visum bukan sekadar formalitas medis, dokumen ini sering menjadi penentu apakah suatu laporan dapat berlanjut ke tahap penyidikan. Ketika visum sulit diakses karena biaya, banyak kasus berhenti sebelum mencapai proses hukum yang semestinya. Ketidakmampuan ekonomi korban, pada akhirnya, membuka celah bagi pelaku kekerasan seksual untuk lolos dari jerat hukum.
Sejumlah pihak sebelumnya telah mendorong agar biaya visum ditanggung negara, termasuk melalui skema BPJS Kesehatan, gagasan ini pernah disuarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan menempatkan visum sebagai bagian dari hak korban atas layanan kesehatan.
Ketika negara berbicara tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual, komitmen itu tidak boleh berhenti pada slogan. Visum adalah jembatan antara trauma individu dan keadilan struktural. Oleh karena itu efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak korban.
Referensi:
- Antara News. (2024, Agustus 1). Mukomuko tanggung biaya visum 15 anak korban kekerasan. Diakses darihttps://bengkulu.antaranews.com/berita/409137/mukomuko-tanggung-biaya-visum-15-anak-korban-kekerasan
- Hadi, S. (2026, Januari 29). Menteri PPPA akui biaya visum korban kekerasan seksual belum sepenuhnya ditanggung negara. Suara.com. Diakses darihttps://amp.suara.com/news/2026/01/29/183740/menteri-pppa-akui-biaya-visum-korban-kekerasan-seksual-belum-sepenuhnya-ditanggung-negara
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (n.d.). Kemen PPPA dan UNFPA dorong 11 daerah piloting tangani kasus kekerasan perempuan dan anak. Diakses darihttps://www.kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/kemen-pppa-dan-unfpa-dorong-11-daerah-piloting-tangani-kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak
- Mistar.id. (2025, Desember). Pemkab Simalungun pastikan perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan seksual anak. Diakses darihttps://mistar.id/news/siantar-simalungun/pemkab-simalungun-pastikan-perlindungan-menyeluruh-bagi-korban-kekerasan-seksual-anak
- Prabowo, D. (2026, Januari 30). Visum semestinya tanggung jawab negara karena menyangkut HAM. Kompas.com. Diakses darihttps://nasional.kompas.com/read/2026/01/30/05420431/visum-semestinya-tanggung-jawab-negara-karena-menyangkut-ham
- Putri, R. (2018, Maret 6). KPAI-IDI perjuangkan visum korban kekerasan ditanggung negara. Antara News. Diakses darihttps://m.antaranews.com/berita/691686/kpai-idi-perjuangkan-visum-korban-kekerasan-ditanggung-negara
