Dari Permen ke Donasi Sepihak: Cerita Konsumen dan Kembalian yang Tak Benar-benar Kembali

Ais Fahira

News

Dari Permen ke Donasi Sepihak Cerita Konsumen dan Kembalian yang Tak Benar-benar Kembali

Bincangperempuan.com- “Katanya disumbangin, tapi paling ke mereka-mereka juga kayaknya.” Farah (24), konsumen yang pernah tinggal di Padang dan Pekanbaru, tertawa kecil saat menceritakan pengalamannya belanja di berbagai swalayan. Tak hanya di toko waralaba (franchise) di sektor ritel modern Indonesia, bahkan di swalayan lokal sekalipun, ia kerap tak menerima kembalian secara utuh. Seratus, dua ratus, hingga lima ratus rupiah, sering kali tak kembali ke tangannya.

“Kalau dikasih permen juga udah sering banget. Tapi ya gimana, kalau nggak ada receh sebenernya nggak apa juga,” tambahnya. Ia mengaku tidak selalu keberatan. Tapi ia tidak membantah, di sisi lain merasa dirugikan jika jumlahnya mulai menyentuh seribu rupiah atau lebih.

Namun, yang paling ia sayangkan adalah ketika ia tidak diberi strukbelanja. “Itu yang bikin kita bingung. Misalnya dibilang uangnya disumbangkan, tapi aku nggak tahu berapa pastinya yang disumbangin karena kan kita nggak dikasih struk. Jadi nggak tahu rincian pembayarannya kayak gimana,” jelasnya. Akibatnya, tidak ada bukti transparan apakah memang benar uangnya didonasikan, berapa jumlahnya, dan ke mana tujuannya.

Hal serupa dialami Adinda (21), seorang mahasiswa di Padang. Menurutnya, swalayan di sekitar kampusnya kerap menawarkan opsi mengganti kembalian dengan permen, atau langsung mengatakan, “Sisanya disumbangkan saja ya.” Ia menyebut nominalnya memang kecil, biasanya hanya seratus atau dua ratus rupiah tapi tetap meninggalkan tanda tanya.

“Kadang dibilangnya buat anak yatim atau yang membutuhkan, tapi ya kita nggak tahu juga beneran ke mana,” ujarnya. Adinda mengaku tidak terlalu mempermasalahkan karena sering kali buru-buru dan enggan memperpanjang, apalagi jika hanya receh. “Tapi kalau dipikir-pikir, tiap hari pasti ada aja yang kayak gitu. Lama-lama ya jadi banyak juga jumlahnya.”

Gilang (23), konsumen asal Padang, juga sudah sangat akrab dengan praktik semacam ini. Ia mengaku hampir setiap kali berbelanja di minimarket atau swalayan, entah di kasir modern seperti toko waralaba, maupun toko lokal, selalu ada saja kembalian yang tidak utuh. Kadang diberikan permen, kadang hanya sekadar ucapan, “Disumbangkan ya,” tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Ada yang bilang katanya sih donasi buat Palestina,” ujarnya. Gilang sempat tercengang mendengar alasan itu pertama kali, tapi lama-lama ia merasa alasan seperti itu terlalu umum digunakan tanpa bukti yang jelas.

Meski begitu, Gilang mengaku tidak terlalu mempermasalahkan, karena menurutnya, di Kota Padang sendiri uang receh seratus atau dua ratus rupiah sudah nyaris dianggap tak berlaku lagi. “Uang segitu di sini udah kayak nggak ada nilainya. Toko-toko juga udah males sediain uang koin. Jadi ya, ujungnya digantiin sama permen aja lagi.”

Meski terdengar sepele, pengalaman tak menerima kembalian secara utuh di minimarket atau swalayan sudah menjadi hal biasa bagi banyak konsumen. Farah, Adinda, dan Gilang—tiga konsumen yang mengaku sering mengalami kembalian yang diganti dengan permen atau langsung disebut “disumbangkan”. Entah dengan alasan membantu anak yatim, warga Palestina, atau sekadar karena tidak ada uang receh, semuanya disampaikan tanpa penjelasan dan tanpa bukti tertulis. Praktik ini bukan hanya memunculkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menegaskan posisi tawar konsumen yang kerap dilemahkan dengan dalih hanya receh.

Baca juga: Kriminalisasi Aktivis: Dari Tes Urine hingga Sabu di Saku

Receh yang Bukan Masalah Receh

Sekilas, seratus atau dua ratus rupiah memang terdengar sepele. Tapi jika ditarik ke skala nasional, praktik semacam ini bisa jadi skema sistemik yang menggerus hak konsumen dalam jumlah besar. Bayangkan jika satu toko bisa “menahan” Rp100 dari satu orang  per hari. Dalam sehari, jika ada 10 konsumen mengalami hal yang sama, sudah terkumpul Rp1.000 per toko. Kalikan dengan jumlah toko ritel skala nasional, dan swalayan lainnya di seluruh Indonesia maka potensi uang hilang bisa mencapai Rp100 juta per hari, atau Rp3 miliar per bulan.

Itu pun belum menghitung praktik penggantian uang dengan permen yang bukan merupakan alat tukar sah menurut hukum. Ketika uang konsumen sekecil apa pun nominalnya, tidak kembali dan tak ada mekanisme donasi yang jelas, maka perputaran dana tersebut rawan dimanipulasi. Tidak ada kontrol publik, tidak ada audit, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban.

Kalau dibiarkan, ini membuka ruang pembiaran terhadap penyimpangan yang lebih besar. Hari ini cuma lima ratus rupiah, besok bisa ribuan. Lebih bahaya lagi, ini menciptakan budaya bahwa hak konsumen bisa dikompromi demi efisiensi operasional toko.

Ketika Hak Konsumen Ditekan oleh Kultur Diam

Praktik semacam ini berdampak langsung pada ekonomi mikro dan relasi kekuasaan dalam transaksi. Kerugian konsumen memang kecil dan berulang, tapi justru karena itu banyak orang tak sadar bahwa hak mereka sedang dilanggar. Konsumen terbiasa diam, karena lebih memilih kenyamanan dan kepraktisan daripada “ribut soal receh”.

Tapi pada dasarnya ini bukan hanya soal uang. Ini soal hak atas transaksi yang adil, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Ketika permen dijadikan pengganti uang, atau dana disebut “disumbangkan” tanpa bukti, yang dirampas bukan cuma nominal, tapi juga kepercayaan dan pilihan konsumen.

Ketahui Hakmu: Uang Kembalian Bukan Permen!

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha wajib beritikad baik, termasuk menyiapkan kembalian dalam transaksi (Pasal 6(a)). Mengganti uang dengan barang lain tanpa persetujuan jelas, atau menyebutkan donasi tanpa mekanisme yang transparan, bisa dikategorikan pelanggaran hak konsumen.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur secara tegas kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia. Dalam Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, dinyatakan bahwa “Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.” Artinya, penggantian uang dengan benda lain (misalnya permen) sebagai bentuk kembalian bukan hanya tidak sah, tapi juga bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Sanksi atas pelanggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang, yakni dapat dikenai sanksi administratif. Bahkan dalam praktik tertentu, bila disengaja dan merugikan banyak pihak, bisa berujung pidana.

Sayangnya, pelanggaran ini sering lolos dari pengawasan karena nilai recehan dianggap tidak signifikan. Padahal, jika terus dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepatuhan hukum dalam ekosistem ritel, sekaligus mengikis hak konsumen secara sistemik.

Baca juga: Eksklusifitas yang Dibungkus dalam Narasi Inklusifitas

Ke Mana Uangnya Pergi?

Pada akhirnya, ke mana uang receh itu benar-benar disalurkan masih belum jelas, apakah ke lembaga sosial resmi atau justru masuk ke kas operasional toko. Farah, Gilang, dan Adinda bukan satu-satunya yang mengalami hal ini. Kemungkinan besar, jutaan konsumen lainnya juga mengalami perlakuan serupa. Uang mereka yang “dianggap tak seberapa” dialihkan begitu saja—kadang disebut sebagai donasi, kadang diganti permen. Dan semua ini berjalan seolah-olah wajar. Padahal, tidak ada transparansi, dan melanggar hak konsumen.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Memilih dan Mencuci Bra dengan Benar

Memilih dan Mencuci Bra dengan Benar

Memotret Beban Reproduksi Perempuan Melalui Tren Saat Gadis Vs Setelah Jadi Ibu

Memotret Beban Reproduksi Perempuan Melalui Tren Saat Gadis Vs Setelah Jadi Ibu

Indonesia Perlu Terapkan Ekonomi Peka Gender Demi Maksimalkan Pertumbuhan dan Kurangi Kesenjangan

Leave a Comment