Bincangperempuan.com- Setiap hari, dari pemberitaan media hingga percakapan di media sosial, kita kerap mendengar kabar hilangnya nyawa perempuan akibat kekerasan. Sebagian besar kasus ini berawal dari hubungan personal, antara pasangan, mantan pasangan, atau orang yang dikenal dekat dengan korban. Namun, ketika perempuan dibunuh karena ia perempuan, tindakan itu memiliki nama: femisida.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan berdasarkan gendernya. Tindakan ini merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender (KBG), mencerminkan ketimpangan kuasa dan norma sosial yang menempatkan perempuan pada posisi rentan. Berbeda dengan istilah “pembunuhan biasa”, femisida menyoroti motif gender yang melatarbelakangi tindakan kekerasan, serta sistem sosial yang gagal melindungi korban.
Lebih dari sekadar tindak kriminal
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, dalam lima tahun terakhir, tren femisida di Indonesia meningkat. Motif yang paling sering muncul adalah kecemburuan, penolakan dalam hubungan, atau “pembalasan atas nama kehormatan”. Dalam banyak kasus, pelaku merasa memiliki hak atas tubuh, keputusan, dan kehidupan korban.
Fenomena ini tidak bisa dipahami semata sebagai tindakan individu. Sebaliknya, femisida adalah gejala sosial yang berakar dari budaya patriarki yang menganggap perempuan sebagai milik, bukan sebagai manusia yang berdaulat atas dirinya,
Ini sejalan dengan analisis konstruktif dalam jurnalisme modern yang menekankan pentingnya melihat masalah dalam konteks sistemik. Femisida bukan sekadar peristiwa tragis, tetapi refleksi dari ketimpangan struktur sosial—mulai dari pola asuh, pendidikan, hingga representasi perempuan di media.
Baca juga: “Jangan Tinggal Bareng!”: Bukti Publik Gagal Paham Soal Femisida
Mengapa kita perlu menyebutnya “femisida”?
Menyebut kasus pembunuhan perempuan dengan istilah “femisida” bukan soal istilah akademis semata. Ini adalah tindakan kesadaran publik, dengan menyebutnya demikian, masyarakat diajak melihat pola berulang: kekerasan verbal, fisik, hingga kontrol emosional yang terus meningkat dan sering kali diabaikan sebelum akhirnya berujung maut.
Banyak kasus yang bisa dicegah jika masyarakat tidak menormalisasi kekerasan di tahap awal. Tapi sayangnya, masyarakat masih sering menyalahkan korban dan menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan privat.
Padahal, akar femisida tumbuh dari pembiaran terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang dianggap ringan, seperti merendahkan perempuan di ruang publik, candaan seksis, atau mengontrol pakaian dan pergaulan pasangan.
Bentuk-bentuk femisida yang perlu diwaspadai
Komnas Perempuan membagi femisida menjadi dua kategori utama:
- Femisida Intim, yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan. Bentuk ini paling umum terjadi, sering kali diawali dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau hubungan toksik.
- Femisida Budaya, yang berkaitan dengan pembunuhan “atas nama kehormatan”, di mana perempuan dianggap menodai martabat keluarga atau komunitas.
Keduanya memperlihatkan bahwa ancaman tidak hanya datang dari ruang publik, tetapi juga dari lingkungan privat yang seharusnya aman: rumah, keluarga, dan relasi personal.
Kegagalan sistemik dalam melindungi
Kasus femisida tidak bisa dilepaskan dari lemahnya sistem perlindungan korban. Banyak korban yang sudah melapor sebelumnya, tetapi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Padahal, semestinya negara harusnya hadir di setiap tahap. Mulai dari pendampingan psikologis, akses hukum, hingga perlindungan darurat. Tapi masih banyak korban yang harus berjuang sendiri.
Pendekatan konstruktif dalam jurnalisme mendorong agar berita tidak berhenti pada kritik, tetapi mengarah pada upaya solusi dan pembelajaran publik, karenapenting untuk menyoroti langkah-langkah yang sudah dan bisa dilakukan untuk mencegah femisida di masa depan.
Baca juga: Framing Femisida di Media: Mengapa Perspektif Korban Masih Terpinggirkan?
Langkah menuju pencegahan
Beberapa lembaga sosial dan komunitas akar rumput kini mulai mengambil peran aktif. Misalnya saja di Bengkulu, ada Cahaya Perempuan- Women Crisis Centre, kemudian ada Yayasan PUPA. Selain itu keterlibatan media juga menjadi kunci. Liputan yang berperspektif gender dan berorientasi solusi membantu publik memahami akar masalah sekaligus jalan keluar.
Femisida bukan hanya isu perempuan, melainkan isu kemanusiaan dan sosial. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat:
- Kenali tanda bahaya. Jangan menormalisasi kekerasan verbal, kontrol berlebihan, atau ancaman.
- Percaya pada korban.Dukungan emosional dan sosial adalah langkah awal pemulihan.
- Laporkan dan dampingi. Gunakan layanan seperti SAPA129 atau lembaga perlindungan lokal.
- Edukasi dan diskusi. Mulailah percakapan tentang kesetaraan gender di rumah, sekolah, dan tempat kerja.
- Dorong media dan pemerintah.Tuntut kebijakan perlindungan yang lebih tegas dan sistem pendataan femisida yang transparan.
Menuju masyarakat tanpa rasa takut
Kita perlu membayangkan masa depan di mana setiap perempuan merasa aman berjalan sendirian, di rumah, di tempat kerja, atau di jalanan. Masa depan di mana keberanian perempuan untuk menolak tidak dibalas dengan kekerasan, dan perbedaan pendapat dalam hubungan tidak berakhir dengan kehilangan nyawa.
Mencegah femisida berarti membangun budaya baru yang menghargai kehidupan dan kesetaraan.
Perubahan itu dimulai dari kesadaran kita semua warga, media, lembaga pendidikan, hingga pemerintah bahwa setiap nyawa perempuan adalah bagian dari masa depan bangsa. Karena setiap nyawa yang terselamatkan bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang generasi yang tumbuh dalam keadilan dan kemanusiaan.
