Bincangperempuan.com– Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menuai kritik dari Forum Pengada Layanan (FPL). Organisasi yang menghimpun lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan ini menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kemunduran negara dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Perwakilan FPL, Susi Handayani, mengatakan kebijakan baru ini menghapus sejumlah ketentuan penting yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
“Regulasi sebelumnya sudah membangun arsitektur perlindungan yang cukup jelas. Kekerasan ditempatkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, diakui dalam bentuk-bentuk yang konkret, serta disertai mekanisme pelaporan, pendampingan, dan eskalasi kasus melalui satuan tugas di sekolah,” ujar Susi Handayani dalam pernyataan tertulis FPL, Jumat (31/1/2026).
Baca juga: #SamaSamaAman: Petaka Perempuan di Balik Gawai Pintar
Namun, menurut Susi, implementasi aturan tersebut memang menghadapi tantangan besar di lapangan. Mulai dari resistensi budaya terhadap pelaporan kekerasan, rendahnya literasi hukum dan perspektif hak asasi manusia di kalangan pendidik, hingga keterbatasan sumber daya manusia dan kelembagaan dalam menyediakan layanan pendampingan yang berkelanjutan.
Selain itu, koordinasi lintas sektor antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan layanan sosial juga kerap belum berjalan optimal, sehingga menghambat efektivitas penanganan kasus.
Alih-alih memperkuat kebijakan yang ada, FPL menilai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 justru menggeser pengakuan atas kekerasan yang semula konkret menjadi konsep “aman dan nyaman” yang lebih abstrak dan subjektif.
“Dengan mengganti pengakuan bentuk-bentuk kekerasan yang jelas menjadi sekadar soal rasa aman dan nyaman, negara mengaburkan standar akuntabilitas. Beban pembuktian justru semakin berat bagi korban yang berada dalam relasi kuasa yang timpang,” kata Susi.
Ia menegaskan, perubahan kebijakan ini berpotensi melemahkan mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan yang sebelumnya sudah dilembagakan. Situasi ini dinilai dapat memperkuat budaya tutup mulut, melegitimasi impunitas, serta menormalisasi kekerasan atas nama stabilitas institusi pendidikan.
Dalam konteks hukum, FPL menilai kebijakan ini juga tidak sejalan dengan komitmen negara yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU tersebut menempatkan negara, termasuk kementerian terkait, sebagai aktor penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan.
“Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 merupakan turunan penting dari UU TPKS. Ironisnya, terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 justru terkesan melemahkan upaya-upaya tersebut,” ujar Susi.
Data yang dihimpun FPL dari 86 lembaga layanan di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat sedikitnya 1.557 kasus kekerasan seksual yang ditangani secara langsung melalui layanan pendampingan. Sementara itu, data Komnas Perempuan mencatat 3.166 kasus kekerasan seksual dilaporkan pada tahun yang sama.
Baca juga: Femisida di Indonesia, Saatnya Media Bergerak Bersama Mencegah Kekerasan Berbasis Gender
Menurut Susi, angka ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan pendampingan dan kebijakan perlindungan yang kuat masih sangat besar. “Situasi ini seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat kebijakan, bukan justru menguranginya,” katanya.
Berdasarkan kondisi tersebut, FPL menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meninjau ulang dan merevisi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 agar kembali mengakui dan menetapkan definisi bentuk-bentuk kekerasan secara konkret, sehingga pencegahan dan penanganannya tidak menjadi kabur atau subjektif.
Kedua, FPL meminta kementerian membuka ruang dialog dengan lembaga layanan pendamping korban guna mendengar langsung pengalaman dan kebutuhan terkait pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Ketiga, FPL mendorong Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pemantauan terhadap kebijakan tersebut dan merekomendasikan agar Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 segera direvisi.
Selain itu, FPL juga mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Kemendikdasmen untuk memastikan terciptanya lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan protektif bagi setiap anak melalui pendekatan yang sistematis.
“Upaya mewujudkan satuan pendidikan yang aman tidak bisa dibangun dengan melemahkan perlindungan terhadap korban kekerasan. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pendidikan berpihak pada keselamatan, martabat, dan hak asasi manusia,” tutur Susi.
FPL menegaskan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan prasyarat bagi terwujudnya pendidikan yang adil, inklusif, dan berkeadilan bagi semua.(rls)
