Bincangperempuan.com- Pada Desember 2025 lalu, Australia mengeluarkan kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial, dengan menerapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.
Aturan tersebut tertuang dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024. Pemerintah Australia mempromosikan kebijakan ini sebagai solusi sederhana untuk persoalan kompleks yang berkembang di ruang digital.
Langkah serupa kemudian diikuti oleh Indonesia. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP TUNAS guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan beraktivitas di internet secara lebih aman.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku. Platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Meutya, kebijakan ini lahir dari meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga berbagai bentuk penipuan online menjadi risiko yang semakin nyata bagi pengguna internet usia muda.
Meski demikian, pemerintah juga menyadari bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan berjalan mulus tanpa penyesuaian dari berbagai pihak. Platform digital, orang tua, hingga anak-anak sebagai pengguna internet perlu beradaptasi dengan aturan baru tersebut. Meutya mengakui bahwa pembatasan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, tetapi langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat bagi generasi muda terutama anak-anak.
Baca juga: #SamaSamaAman: Ketika Kekerasan dalam Rumah Tangga Dilanggengkan di Media Digital
Tantangan Implementasi
Meski kebijakan ini banyak disambut positif oleh warganet sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital, pertanyaan mengenai implementasinya tetap muncul. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana verifikasi usia akan dilakukan secara efektif di platform digital. Banyak anak yang membuat akun media sosial menggunakan identitas milik orang tua, kakak, atau anggota keluarga lainnya. Jika sistem verifikasi hanya mengandalkan pengisian tanggal lahir atau data sederhana, maka pembatasan usia berpotensi mudah dilewati.
Pendiri Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA) Diena Haryana mengatakan kepada Kompas, bahwa tanggung jawab besar justru berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE). Menurutnya, platform digital harus memastikan sistem verifikasi yang mereka miliki benar-benar mampu mendeteksi usia pengguna secara lebih akurat.
“Pada tahap transisi pemberlakuan aturan ini, ada kendala bahwa sistem PSE tersebut bisa memastikan anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak memiliki akun. Sebab, anak bisa saja membuat pengakuan, misalnya berusia 18 tahun,” ujarnya.
Diena menambahkan bahwa platform tidak cukup hanya melihat pengisian umur pada formulir pendaftaran akun. Sistem verifikasi perlu mempertimbangkan berbagai indikator lain, seperti pola bahasa yang digunakan, jenis foto yang diunggah, hingga perilaku pengguna di platform tersebut.
Namun di sisi lain, penerapan sistem verifikasi yang terlalu ketat juga memunculkan persoalan baru. Penggunaan data identitas resmi seperti KTP atau teknologi pengenalan wajah, misalnya, dapat menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan privasi data pengguna. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara efektivitas kebijakan, perlindungan anak, dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Tantangan lain adalah kemungkinan anak mencari celah untuk tetap mengakses media sosial, misalnya dengan menggunakan layanan VPN atau memanfaatkan akun milik orang dewasa. Oleh karena itu, pembatasan teknis saja tidak cukup tanpa dukungan dari lingkungan keluarga dan sekolah.
Peran Keluarga dan Literasi Digital
Oleh karena itu keluarga memiliki peran penting untuk memastikan anak menggunakan internet secara lebih berkesadaran. SEJIWA memperkenalkan pendekatan pengasuhan digital melalui konsep PCE: play, connect, dan explore.
Konsep ini menekankan bahwa anak tetap membutuhkan ruang untuk bermain secara langsung (play), membangun hubungan sosial dengan orang-orang di sekitarnya (connect), serta menjelajahi berbagai pengalaman baru di dunia nyata (explore). Aktivitas seperti olahraga, hobi, atau kegiatan di alam terbuka dapat menjadi alternatif yang membantu anak tidak sepenuhnya bergantung pada media sosial.
Selain keluarga, sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan literasi digital anak. Pemahaman tentang keamanan internet, etika berkomunikasi di dunia maya, hingga cara mengenali risiko digital perlu diajarkan sejak dini agar anak dapat menggunakan teknologi secara lebih bijak.
Baca juga: Mengenal PP Tunas: Aturan Baru Pemerintah untuk Melindungi Anak di Ruang Digital
Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman
Tak hanya Australia, kini pembatasan usia media sosial kini mulai dibahas di berbagai negara termasuk Indonesia. Ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada anak bukan hanya persoalan di satu negara, melainkan isu global yang semakin mendapat perhatian.
Pada akhirnya, pembatasan usia dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Namun keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi semata. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, serta perusahaan teknologi untuk membangun ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab bagi generasi muda.
Referensi:
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Permen Komdigi terbit, pemerintah mulai implementasi perlindungan anak di platform digital. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/permen-komdigi-terbit-pemerintah-mulai-implementasi-perlindungan-anak-di-platform-digital
- Kompas.id. (2026). Pembatasan umur anak bermedia sosial hadapi tantangan keakuratan verifikasi. https://www.kompas.id/artikel/pembatasan-umur-anak-bermedia-sosial-hadapi-tantangan-keakuratan-verifikasi
