Bincangperempuan.com– Ketika membicarakan kekerasan berbasis gender (KBG) atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masyarakat umum biasanya identik dengan luka fisik yang kasat mata atau makian verbal yang memekakkan telinga. Padahal, ada bentuk perampasan hak yang bekerja jauh lebih halus, tapi dampaknya bisa melumpuhkan otonomi hidup seseorang. Bentuk kekerasan yang luput dari diskursus publik ini adalah kekerasan ekonomi.
Kekerasan ekonomi merupakan wujud kontrol sosial dan finansial di mana salah satu pasangan—umumnya suami—membatasi, menguasai, atau merampas akses pasangan lainnya terhadap sumber daya keuangan, peluang kerja, serta keputusan finansial keluarga. Berbeda dengan pukulan fisik yang meninggalkan lebam nyata, kekerasan ekonomi bekerja bagaikan rantai tak kasat mata. Ia mengikat korban dalam ketergantungan finansial mutlak, menyempitkan ruang gerak untuk mandiri, sekaligus menutup rapat-rapat pintu darurat bagi korban untuk meloloskan diri dari relasi perkawinan yang toksik.
Skala permasalahannya pun tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2025 yang mendokumentasikan 60.267 kasus kekerasan berbasis gender, kekerasan ekonomi menyumbang angka yang sangat signifikan, yakni sebanyak 5.942 kasus. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa ribuan perempuan di Indonesia mengalami isolasi finansial yang dilakukan secara sadar dan terstruktur oleh pasangannya sendiri di dalam rumah tangga mereka.
Baca juga: Stop Normalisasi Kemiskinan! Tren Rp5 Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Spektrum Kontrol dan Paradoks Kelas Sosial
Bentuk-bentuk kekerasan ekonomi terentang sangat luas dalam kehidupan sehari-hari. Praktiknya mencakup pelarangan bekerja, pengambilalihan paksa seluruh pendapatan istri, pembatasan ketat terhadap akses uang belanja rumah tangga, pemaksaan untuk mencari nafkah tunggal, hingga sabotase aktif terhadap peluang karier atau pendidikan pasangan. Bahkan, tak jarang pelaku secara sengaja menambah beban finansial dengan berutang atas nama istri, mengontrol rekening pribadi, atau menguasai aset properti milik pasangan tanpa persetujuan yang sah.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa kekerasan ekonomi tidak mengenal sekat kelas sosial maupun status ekonomi. Seringkali diasumsikan bahwa bentuk kekerasan ini hanya menimpa keluarga berpendapatan rendah akibat tekanan finansial yang mendesak. Padahal, data lapangan justru menunjukkan tren sebaliknya: kasus kekerasan ekonomi justru meningkat di kalangan keluarga yang lebih sejahtera.
Bedanya terletak pada cara praktik itu dibungkus. Pada kelompok masyarakat kelas menengah ke atas, kekerasan ekonomi cenderung berlangsung lebih terselubung dan “rapi”. Ia sering disamarkan dengan dalih pembagian peran yang “adil”, manajemen keuangan keluarga yang “efisien”, atau bahkan “pemberdayaan” istri agar fokus mengurus rumah tangga. Dalam kemasan semacam ini, kontrol atas pendapatan, aset, dan keputusan finansial menjadi sulit dikenali sebagai bentuk kekerasan.
Temuan dari artikel analisis yang dimuat di The Conversation memperkuat gambaran tersebut. Baik istri yang bekerja maupun yang tidak bekerja sama-sama rentan mengalami kekerasan ekonomi. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 30 persen istri yang tidak bekerja mengalami kekerasan ekonomi, sementara angka itu turun menjadi 20 persen di kalangan perempuan yang memiliki penghasilan sendiri.
Menariknya, perempuan berpendidikan menengah justru lebih rentan mengalami kekerasan ekonomi dibanding perempuan berpendidikan rendah. Hal ini berkaitan erat dengan partisipasi kerja. Perempuan berpendidikan rendah cenderung masuk ke dunia kerja karena desakan kebutuhan ekonomi, sehingga mereka memiliki akses langsung terhadap penghasilan. Sebaliknya, perempuan berpendidikan menengah lebih sering memilih atau “dipilihkan” untuk tidak bekerja, sehingga daya tawar ekonominya melemah.
Sedangkan, status pekerjaan suami—baik ia bekerja maupun menganggur—hampir tidak memengaruhi tingkat risiko kekerasan ekonomi. Faktor yang paling menentukan justru adalah apakah perempuan memiliki pendapatan sendiri atau tidak. Ketika istri tidak memiliki sumber penghasilan independen, ruang kontrol suami atas keuangan rumah tangga menjadi jauh lebih luas, terlepas dari seberapa besar penghasilan suami itu sendiri.
Paradox Female Breadwinner dan Ego Maskulinitas yang Rapuh
Lantas, apakah ketika perempuan berhasil memiliki pekerjaan dan berpenghasilan lebih tinggi daripada suaminya, masalah kekerasan ekonomi dan dominasi dompet ini otomatis selesai? Ternyata dinamika relasi kuasa tidak sesederhana itu.
Sebuah studi yang dilakukan oleh Yuji Zhang dan Robert Breunig (2023) menggunakan data survei berskala nasional dari Australia memberikan gambaran yang sangat kritis sekaligus memprihatinkan. Ketika posisi keuangan berbalik—di mana perempuan menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga (female breadwinning)—risiko kekerasan dari pasangan laki-laki justru mengalami peningkatan tajam. Perempuan yang berpenghasilan lebih besar daripada pasangan laki-lakinya menghadapi kenaikan risiko kekerasan fisik sebesar 33% dan kenaikan kekerasan emosional sebesar 20% dibandingkan tingkat rata-rata.
Temuan ini membuktikan bahwa hubungan antara pendapatan relatif dan risiko kekerasan tidak bersifat linier. Peningkatan angka kekerasan ini dipicu oleh norma gender yang kaku. Ketika perempuan melampaui pendapatan laki-laki, struktur patriarki menganggap hal itu sebagai ancaman langsung terhadap norma tradisional yang menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama. Pertukaran peran ini kerap memicu krisis identitas atau ego maskulinitas yang rapuh (fragile masculinity). Untuk mengompensasi hilangnya dominasi finansial tersebut, pelaku kerap menggunakan kekerasan fisik, intimidasi emosional, atau kontrol lain guna merebut kembali hierarki kekuasaan. Uniknya, pola reaksi ini tidak ditemukan pada kasus ketika laki-laki berpenghasilan lebih tinggi.
Baca juga: Di Balik Meja Makan Lebaran, Ada Perempuan yang Tidak Pernah Duduk Tenang
Celah Hukum dan Kebutuhan Otonomi Struktural
Di Indonesia, kerangka hukum sebenarnya telah memberikan landasan normatif untuk menjerat pelaku. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 9, secara eksplisit mengatur bahwa penelantaran rumah tangga dan pembatasan akses ekonomi—seperti melarang bekerja atau menguasai aset dan penghasilan pasangan—merupakan wujud kejahatan KDRT yang dapat dipidana.
Namun, keberadaan instrumen hukum tertulis saja tidak serta-merta menyelesaikan akar masalah. Mendorong peningkatan partisipasi kerja atau pendidikan perempuan tanpa membongkar budaya patriarki yang diinternalisasi hanya akan menempatkan perempuan dalam posisi yang serba salah: ketika tidak bekerja dinilai rentan ditindas karena tidak berdaya, tetapi ketika berpenghasilan lebih tinggi justru terancam kekerasan akibat ego maskulinitas pasangan yang tersenggol.
Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan partisipasi ekonomi perempuan memerlukan lebih dari sekadar pembukaan lapangan kerja. Perempuan membutuhkan otonomi penuh dalam pengambilan keputusan karier serta dukungan sistem struktural yang responsif gender. Tanpa redefinisi pembagian peran yang setara dan membongkar kontrol finansial yang timpang.
Referensi:
- Kusumaningrum, D. D., Kusumaningsih, D. I., & Muslim, F. (2025, December 10). Kekerasan ekonomi: KDRT tersembunyi yang sangat merusak perempuan. The Conversation. https://theconversation.com/kekerasan-ekonomi-kdrt-tersembunyi-yang-sangat-merusak-perempuan-270975
- Jurnal Perempuan. (2026, March 12). Komnas Perempuan luncurkan CATAHU 2025, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan meningkat 14.07 persen. https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/komnas-perempuan-luncurkan-catahu-2025-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan-meningkat-1407-persen
- Zhang, Y., & Breunig, R. (2023). Female breadwinning and domestic abuse: Evidence from Australia. Journal of Population Economics, 36(4), 2925–2965. https://doi.org/10.1007/s00148-023-00975-9
