Bincangperempuan.com- Di negeri yang mengklaim diri sebagai demokratis ini, keadilan dan pelayanan publik kadang baru muncul setelah netizen ngamuk. Ketika suatu kejadian ramai dibicarakan di media sosial, barulah pejabat bergegas turun tangan. Fenomena no viral, no response mencerminkan bagaimana institusi sering kali lebih takut kehilangan citra daripada kehilangan warganya.
Contoh nyatanya terjadi di Pulau Enggano, salah satu pulau terluar Indonesia di Provinsi Bengkulu. Sejak Maret 2025, pendangkalan parah di Pelabuhan Pulau Baai menyebabkan kapal-kapal besar tidak dapat bersandar. Akses transportasi laut ke dan dari Enggano terputus. Warga pun hidup dalam keterisolasian selama berbulan-bulan, tanpa jaminan logistik memadai.
Laporan dan pengaduan warga sebenarnya sudah disampaikan berkali-kali kepada pihak berwenang. Namun tanggapan yang datang tidak pernah menyentuh akar masalah—sekadar bantuan sembako tanpa solusi jangka panjang. Barulah setelah video dokumentasi warga tersebar dan mendapat sorotan dari jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono, kasus ini viral dan akhirnya ditanggapi serius. Pelabuhan pun mulai dikeruk.
Apakah negara bekerja karena tanggung jawab, atau karena malu viral?
Baca juga: Setelah Toga, Jalan Kami Tak Sepanjang Itu
Alasan Fenomena No Viral No Justice
1. Pelayanan dan penegakan hukum cenderung reaktif, bukan proaktif
Menurut Komisi Yudisial, fenomena No Viral No Justice adalah kritik terhadap sistem hukum dan pelayanan publik yang hanya bergerak ketika sudah ada tekanan di media sosial. Banyak institusi menunggu reaksi publik dulu, baru bertindak. Tanpa sorotan massa, banyak laporan warga dianggap sepele atau bahkan diabaikan total.
2. Viralitas dianggap lebih penting daripada urgensi
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut bahwa kecepatan arus informasi di media sosial sering membuat pemerintah panik. Respons cepat akhirnya dilakukan bukan karena kepentingan masyarakat, melainkan demi menjaga citra politik dan nama baik pejabat publik. Ini menciptakan realitas baru: jika tidak viral, maka tidak dianggap genting.
3. Sistem hukum belum menjamin keadilan yang merata
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan kepada Kompas, bahwa sistem hukum Indonesia masih timpang dan belum inklusif. Banyak kasus kekerasan, penggusuran paksa, dan pelanggaran HAM yang hanya diproses saat menjadi viral. Tanpa linimasa media sosial, suara kelompok marginal mudah diabaikan. Artinya, keadilan menjadi hak eksklusif bagi mereka yang mampu mengakses sorotan digital.
Viralkan atau Diam? Dilema Publik di Era Algoritma?
Ketika kita melihat kasus kekerasan seksual, penggusuran paksa, atau kriminalisasi terhadap warga miskin yang belum ditangani, dorongan empati sering kali membuat kita terburu-buru untuk ikut menyebarkannya..
Namun fenomena ini tidak lepas dari sisi gelap. Ketika informasi menyebar tanpa verifikasi, risiko hoaks meningkat. Tekanan publik bisa mendorong institusi mengambil keputusan tidak berdasarkan bukti hukum, melainkan untuk meredam amarah digital. Akibatnya, bisa terjadi salah tangkap, stigmatisasi terhadap korban, atau bahkan perburukan kondisi psikologis mereka yang kasusnya sedang viral.
Di sinilah peran jurnalis menjadi sangat penting dalam memperkuat sistem keadilan. Sekadar konten viral tidak bisa dijadikan satu-satunya penentu keabsahan kasus. Proses jurnalistik yang mematuhi etika, memverifikasi data, dan memberi ruang pada keberimbangan menjadi benteng terhadap disinformasi massal. Tanpa kerja jurnalistik yang hati-hati, informasi yang menyebar hanya akan memancing emosi publik tanpa solusi konkret.
Oleh karena itu, berita yang disampaikan kepada publik harus sudah jelas: diverifikasi sumbernya, diuji kebenarannya, dan diberi konteks yang cukup agar tidak disalahpahami. Perpaduan antara keberanian publik untuk bersuara dan tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi yang akurat merupakan kunci agar keadilan tidak hanya bergantung pada algoritma.
Baca juga: Baru Ketemu Udah Sebel: Dari Mana Datangnya Kebencian Antarperempuan?
Lalu, Apa yang Bisa Dilakukan Pemerintah?
1. Reformasi mekanisme pengaduan publik
Dibutuhkan sistem pelaporan yang inklusif dan bisa diakses dari wilayah manapun, seperti hotline nasional, aplikasi pengaduan daring, serta unit respons cepat di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Warga juga harus bisa memantau proses penanganan aduannya secara transparan, tanpa perlu mendramatisasi di media sosial.
2. Desentralisasi data pemantauan publik
Pemerintah daerah perlu rutin merilis laporan terbuka mengenai masalah publik dan upaya penanganannya. Ini membantu masyarakat melihat progres tanpa harus menunggu isu trending. Data dan transparansi harus jadi standar, bukan pengecualian.
3. Kampanye literasi digital dan jurnalisme etis
Penting untuk mengedukasi masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi. Verifikasi dan kehati-hatian dalam menyuarakan isu harus diprioritaskan. Di sisi lain, jurnalis pun perlu menjaga integritas dengan tetap melakukan cek fakta sebelum meliput kasus viral.
4. Pelatihan aparat respons cepat di daerah terpencil
Pemerintah harus memperkuat kapasitas aparat di daerah untuk menangani aduan warga tanpa menunggu tekanan media sosial. Hal ini penting agar semua warga negara, tanpa kecuali, bisa mengakses perlindungan dan keadilan secara langsung.
Negara Hukum atau Negara Konten?
Fenomena No Viral No Justice menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia hari ini cenderung beroperasi seperti algoritma yang bekerja ketika ramai, menghilang ketika senyap. Negara yang ideal adalah negara hukum—bukan negara yang baru bereaksi setelah videonya trending dan dimarahi warganet.
Keadilan seharusnya tidak eksklusif bagi mereka yang mampu mengedit video, menulis thread panjang, atau punya koneksi ke jurnalis. Keadilan seharusnya menjangkau semua warga negara, dari kota sampai pulau terluar seperti Enggano. Jika tidak, maka kita sedang hidup dalam negara konten yang lebih peduli pada reputasi digitalnya ketimbang kesejahteraan rakyatnya.
Tanpa perbaikan sistemik, No Viral No Justice akan terus menjadi refleks malu, bukan refleksi dari sistem hukum yang bekerja baik.
Referensi:
- Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2024, Januari 5). Fenomena No Viral No Justice sebagai kritik penegakan hukum. Diakses dari https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15710/fenomena-no-viral-no-justice-sebagai-kritik-penegakan-hukum
- Wahid, A., Rohadi, R., & Kusyandi, A. (2025). Fenomena No Viral No Justice dalam sistem hukum Indonesia: Kritik terhadap penegakan hukum berbasis tekanan publik. Jurnal Reformasi Hukum, 4(2), 45–60. Diakses dari https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/1183
- Chaterine, R. N., Belarminus, R., & Tim Redaksi. (2025, Januari 22). Fenomena No Viral No Justice, tantangan penegakan hukum di Indonesia. Kompas.com. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/22/13175441/fenomena-no-viral-no-justice-tantangan-penegakan-hukum-di-indonesia
