Bincangperempuan.com- Baru-baru ini Pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kesepakatan ini muncul di tengah dinamika perdagangan global yang penuh tekanan. Pemerintahan Trump sebelumnya menetapkan tarif resiprokal tinggi terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Namun, Mahkamah Agung Amerika Serikat kemudian membatalkan sebagian kebijakan tersebut. Pemerintah Indonesia, melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan telah mengantisipasi berbagai skenario dan terus berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR) sebelum perjanjian ditandatangani.
Perjanjian baru ini masih menunggu proses ratifikasi di masing-masing negara. Selama masa transisi tersebut, konsultasi dan negosiasi teknis tetap berjalan. Pemerintah Indonesia juga menyatakan akan mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul agar implementasinya tidak merugikan kepentingan nasional.
Isi Pokok Kesepakatan Dagang
Secara umum, perjanjian ini mengatur pembukaan akses pasar yang lebih luas bagi kedua negara. Indonesia disebut akan menghapus hambatan tarif atas lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat di berbagai sektor, termasuk pertanian, produk kesehatan, otomotif, teknologi informasi dan komunikasi, hingga bahan kimia.
Sebaliknya, Amerika Serikat menetapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap impor dari Indonesia, dengan pengecualian untuk produk tertentu yang dapat menerima tarif 0 persen. Beberapa produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia bahkan berpeluang memperoleh tarif 0 persen dalam kuota tertentu, terutama jika menggunakan bahan baku dari Amerika Serikat.
Selain tarif, perjanjian ini juga menyentuh hambatan non-tarif. Indonesia berkomitmen untuk menerima sejumlah standar Amerika, termasuk standar keselamatan kendaraan, standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, serta menghapus persyaratan konten lokal tertentu. Indonesia juga menyatakan akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk komoditas industri, termasuk mineral kritis.
Nilai komersial kesepakatan yang diumumkan mencapai sekitar 33 miliar dolar AS, mencakup pembelian energi, pengadaan pesawat komersial—termasuk dari Boeing—serta produk pertanian Amerika. Dari sudut pandang pemerintah AS, perjanjian ini diproyeksikan membantu mengurangi defisit perdagangan mereka terhadap Indonesia yang pada 2025 tercatat sebesar 23,7 miliar dolar AS.
PR2Media Soroti Implikasi Ketentuan Digital terhadap Media Nasional
Di antara berbagai ketentuan perdagangan yang disepakati, terdapat satu poin yang menyentuh sektor media dan jurnalisme nasional. Poin ini tercantum dalam Pasal 3.3 Annex III tentang komitmen di sektor layanan digital.
Secara sederhana, pasal tersebut menyatakan bahwa Indonesia tidak dapat mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model bagi hasil.
Klausul ini dikritisi oleh PR2Media, lembaga riset kebijakan media dan regulasi digital. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengubah relasi antara pemerintah, platform digital, dan perusahaan pers dari norma yang bersifat wajib (mandatory) menjadi sukarela (voluntary).
Jika kewajiban lisensi dan bagi hasil tidak lagi bisa dipaksakan oleh negara, maka dukungan platform terhadap media hanya bergantung pada itikad bisnis masing-masing perusahaan.
Padahal sebelumnya Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mewajibkan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas melalui lisensi berbayar, skema bagi hasil, transparansi distribusi konten, dan kerja sama yang adil. PR2Media menilai Pasal 3.3 berpotensi melemahkan dasar hukum kebijakan tersebut.
Selama ini, ketimpangan sudah terjadi, platform global yang menguasai distribusi, algoritma, dan sebagian besar pendapatan iklan digital, sementara media lokal menanggung biaya produksi jurnalisme. Tanpa kewajiban yang mengikat, skema lisensi dan bagi hasil bisa menjadi negosiasi bisnis yang tidak seimbang.
PR2Media menilai ketentuan tersebut bisa berdampak pada revisi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sedang dibahas. Jika perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik tidak diperkuat, maka platform berpotensi memanfaatkan konten berita tanpa kewajiban kompensasi yang jelas.
Hal ini menjadi krusial karena konten jurnalistik kini juga dapat digunakan untuk kepentingan komersial lain, termasuk pelatihan sistem kecerdasan buatan (AI). Tanpa aturan yang tegas, media bisa kehilangan potensi pendapatan, yang pada akhirnya berdampak pada keberlanjutan jurnalisme dan hak publik atas informasi berkualitas.
Baca juga: Waspada Black Hat Marketing: Ketika Situs Negara Disusupi Judi Online
Sikap AMSI: Jurnalisme Adalah Infrastruktur Demokrasi
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) juga turut menyampaikan keprihatinan serupa. Ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.
Oleh karena itu AMSI menekankan pentingnya empat prinsip dalam relasi platform dan media:
- Kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik.
- Transparansi distribusi dan pemanfaatan konten.
- Pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit.
- Mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
AMSI juga menyoroti bahwa di era kecerdasan buatan, ketergantungan platform digital terhadap konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi. Tanpa kerangka kebijakan yang kuat, risiko eksploitasi konten meningkat, sementara manfaat ekonominya berpotensi lebih banyak mengalir ke luar negeri.
Karena itu, AMSI berharap Pemerintah Indonesia memastikan implementasi perjanjian perdagangan tetap memberi ruang kebijakan (policy space) bagi negara untuk mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, mengembangkan regulasi AI yang adil, serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai salah satu pilar demokrasi.
Perdagangan dan Kedaulatan Digital
Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat membuka peluang ekonomi yang signifikan, mulai dari akses pasar hingga komitmen investasi. Tetapi, perdagangan modern tidak lagi terbatas pada barang dan jasa. Termasuk sektor digital, seperti data dan nilai ekonomi konten.
Jika implementasi perjanjian tersebut membatasi ruang Indonesia untuk melindungi perusahaan pers, maka dampaknya bukan hanya pada pendapatan media, tetapi juga pada kualitas jurnalisme. Ketika media kehilangan daya tawar dan sumber pembiayaan, publik berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang independen dan kredibel.
Referensi:
- Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (t.t.). RI–AS sepakati perdagangan resiprokal, Council of Trade and Investment jadi forum utama dialog ekonomi. https://setkab.go.id/ri-as-sepakati-perdagangan-resiprokal-council-of-trade-and-investment-jadi-forum-utama-dialog-ekonomi/
- Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia. (t.t.). Lembar fakta: Pemerintahan Trump selesaikan kesepakatan dagang dengan Indonesia. https://id.usembassy.gov/id/lembar-fakta-pemerintahan-trump-selesaikan-kesepakatan-dagang-dengan-indonesia
- Asosiasi Media Siber Indonesia. (24 Februari 2026). AMSI berharap ada keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri media nasional (Siaran pers).
- PR2Media. (26 Februari 2026). Perjanjian dagang timbal balik Indonesia–Amerika Serikat dan implikasinya terhadap tanggung jawab platform digital untuk jurnalisme berkualitas di Indonesia (Pernyataan resmi).
