Bincangperempuan.com- Ketika warga pesisir ingin tahu dampak lingkungan dari pembangunan pembangkit listrik di desanya, yang mereka temukan hanyalah laman pemerintah tanpa dokumen AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang dijanjikan. Padahal, informasi itu penting untuk memastikan udara yang mereka hirup, air yang mereka minum, dan tanah tempat mereka menanam, tak sedang dirusak atas nama pembangunan. Sayangnya, hak masyarakat untuk mengetahui kondisi lingkungan hidupnya kerap berakhir pada kebisuan birokrasi.
Hak atas Informasi Lingkungan adalah HAM
Padahal Hak atas informasi lingkungan hidup sejatinya adalah bagian dari hak asasi manusia. Prinsip ini ditegaskan dalam Deklarasi Rio tahun 1992, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap informasi, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, serta memperoleh keadilan dalam urusan lingkungan.
Di Indonesia, jaminan tersebut diatur dalam beberapa peraturan. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, Pasal 65 ayat (2) dalam Undang-Undang PPLH secara khusus menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan perannya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Baca juga: 10 Tahun, 1.131 Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
Ketika Informasi Izin Lingkungan Tak Bisa Diakses Oleh Masyarakat
Namun, kerangka hukum yang tampak ideal di atas kertas mulai goyah sejak diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam sebuah penelitian yang diterbitkan oleh Bina Hukum Lingkungan (2024), dijelaskan bahwa perubahan mendasar dari izin lingkungan menjadi “persetujuan lingkungan” berdampak besar terhadap akses informasi publik. Proses perizinan yang dulu menuntut partisipasi masyarakat kini disederhanakan atas nama efisiensi investasi. Akibatnya, banyak dokumen penting seperti AMDAL atau izin usaha tidak lagi terbuka secara otomatis untuk publik.
UU Cipta Kerja memperkenalkan mekanisme yang lebih cepat dan terpusat, tapi di sisi lain, justru mempersempit ruang partisipasi. Misalnya, konsultasi publik kini dianggap cukup melalui mekanisme daring tanpa jaminan keterlibatan warga di sekitar proyek. Selain itu, dokumen lingkungan yang dulu bisa diminta melalui prosedur UU KIP (Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik) kini sering dikategorikan sebagai “informasi internal” oleh instansi pemerintah maupun perusahaan. Transparansi yang mestinya menjadi fondasi perlindungan lingkungan justru menjadi korban dari deregulasi.
Apa Akibatnya? Siapa Paling Terdampak?
Akibat minimnya transparansi ini tidak hanya berdampak pada administrasi, tapi juga pada keadilan ekologis. Tanpa akses informasi, masyarakat sulit menilai apakah sebuah proyek berpotensi merusak suatu ekosistem. Dalam berbagai kasus, warga baru mengetahui adanya pencemaran setelah ada bukti nyata seperti ikan-ikan yang mati di sungai, air yang keruh, sawah tak lagi produktif, atau udara menjadi pekat oleh debu batubara.
Situasi ini memperlihatkan bahwa informasi lingkungan bukan sekadar data teknis, melainkan hak hidup yang menentukan kesejahteraan dan keselamatan warga.
Baca juga: Femvertising dan Greenwashing: Ketika Feminisme dan Lingkungan Dijadikan Gimmick
Sulitnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Dari aspek hukum, tertutupnya akses informasi juga melemahkan upaya penegakan keadilan. Masyarakat tidak dapat menyampaikan keberatan, gugatan, atau menuntut pertanggungjawaban jika mereka bahkan tidak mengetahui aktivitas apa yang sedang berlangsung di wilayahnya. Ketimpangan informasi ini membuat posisi publik menjadi sangat lemah dibandingkan negara dan korporasi. Pemerintah dan perusahaan menguasai seluruh dokumen penting seperti AMDAL, izin, laporan pengawasan, sementara masyarakat hanya menerima janji mengenai pembangunan berkelanjutan tanpa bukti pendukung yang dapat diverifikasi.
Kondisi ini menciptakan paradoks besar dalam tata kelola lingkungan di Indonesia. Negara mengklaim menerapkan prinsip keterbukaan, tetapi regulasi yang lahir dalam beberapa tahun terakhir justru mengaburkan hak publik untuk tahu.
Sebagaimana dicatat dalam kajian Bina Hukum Lingkungan, Undang-Undang Cipta Kerja telah menciptakan “defisit transparansi” karena mengalihkan banyak dokumen lingkungan dari ruang publik, sehingga hak masyarakat untuk mengawasi menjadi semakin terbatas. Padahal, keterbukaan informasi merupakan syarat dasar untuk mencegah konflik, mengurangi kecurigaan, dan membangun kepercayaan antara pemerintah, perusahaan, dan warga.
Melihat kondisi tersebut, revisi kebijakan menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda. Pemerintah perlu memastikan bahwa dokumen AMDAL, izin, dan laporan pengawasan tersedia secara daring melalui platform publik yang mudah diakses. Komisi Informasi harus memperkuat perannya dalam menindak badan publik yang menutup-nutupi data lingkungan. Pada saat yang sama, jurnalis dan organisasi masyarakat sipil perlu terus mendorong literasi lingkungan agar publik memahami hak mereka untuk mengetahui informasi yang menyangkut hidup dan keselamatan mereka.
Keterbukaan informasi bukanlah hambatan bagi pembangunan. Sebaliknya, transparansi adalah fondasi bagi keadilan ekologis. Pembangunan yang benar adalah pembangunan yang menghormati hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Menjaga keterbukaan berarti menjaga kehidupan itu sendiri.
Referensi:
- Winarni, F. (2022). Problematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Pemenuhan Hak atas Informasi Lingkungan Hidup. Bina Hukum Lingkungan, 6(3). https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/223
