Bincangperempuan.com- Pemerintah sedang menggarap proyek penulisan ulang sejarah Indonesia. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut proyek ini ditargetkan rampung pada Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, rencana ini menuai kontroversi. Proyek penulisan ulang sejarah dinilai sarat agenda kekuasaan dan tidak melibatkan publik. Dalam webinar bertajuk Perempuan Tolak Penulisan Sejarah Ulang oleh Penguasa yang digelar pada 28 Mei 2025, sejumlah aktivis dan sejarawan mengurai alasan mengapa proyek ini patut ditolak, terutama oleh perempuan.
Penulisan yang Tertutup, Publik yang Dilupakan
Ika dari Perempuan Mahardhika menyoroti proses yang dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik. Menurutnya, narasi sejarah versi baru ini telah mencapai 70% penyusunan, namun disusun tanpa transparansi. Ini membuka ruang dominasi narasi tunggal oleh negara—yang tidak netral, dan cenderung militeristik.
“Proses yang tidak melibatkan masyarakat sipil hanya akan memperkuat dominasi pemerintah dan militer dalam sejarah resmi,” ujarnya.
Menghapus Sejarah Kekerasan terhadap Perempuan
Ika juga menyoroti bahaya dari narasi Indonesia-sentris yang dijadikan dalih. “Narasi seperti ini justru mengaburkan sejarah kekerasan terhadap perempuan dan menormalisasi kekerasan struktural,” jelasnya.
Penulisan ulang oleh penguasa juga menjadi alat sistematis untuk menundukkan rakyat. Contohnya, kebijakan seperti Perda Poligami di Jakarta, yang menurut Ika muncul karena sejarah yang tidak membongkar kekerasan terhadap perempuan dan warisan patriarkis Orde Baru.
Lebih dari itu, Ika menegaskan bahwa penulisan ulang ini berpotensi menjegal proses keadilan untuk pelanggaran HAM masa lalu. “Pemerkosaan massal 1998 bahkan belum diakui, hanya karena katanya ‘tidak ada yang melapor’,” katanya getir.
Baca juga: Komitmen AMSI Dorong Ekosistem Informasi yang Ramah Disabilitas di Bengkulu
Mengglorifikasi Kekuasaan, Menghapus Penyintas
Senada dengan Ika, Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa sejarah yang ditulis ulang oleh penguasa hanya akan mengglorifikasi kekuasaannya.
“Revisi semacam ini berpotensi menormalisasi impunitas. Pelaku pelanggaran HAM bisa saja disebut pahlawan, dan korban dihapus dari narasi,” tegasnya.
Menurutnya, distorsi sejarah oleh penguasa tidak memberikan hak terhadap korban atau penyintas pelanggaran HAM masa lalu. “Revisi sejarah oleh penguasa berpotensi melanggengkan impunitas, mereka yang sebenarnya pelaku malah disebut pahlawan dan menghambat proses pertanggungjawaban pelaku pelanggaran HAM masa lalu,” tegasnya.
Usman Hamid menggarisbawahi dua dampak besar revisi sejarah oleh penguasa yaitu mengurangi kesadaran masyarakat tentang perlindungan HAM dan yang kedua yakni menghambat proses pengadilan pelanggaran HAM masa lalu.
Sejarah Resmi yang Bungkam Suara Perempuan
Ita Fatia Nadia, sejarawan perempuan dari RUAS sekaligus perwakilan AKSI (Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia), juga menyuarakan penolakannya.
Ia menyoroti singkatnya waktu penulisan sejarah (hanya tujuh bulan) dan tidak adanya konsultasi publik. “Sejarah ini disusun sebagai sejarah nasional, tapi justru berpotensi mengglorifikasi kekuasaan dari empat presiden: Soeharto, SBY, Jokowi, hingga Prabowo,” katanya.
Lebih parah lagi, sejarah perempuan dihapuskan. “Maria Ulfah tidak disebut sebagai bagian dari gerakan nasional. Periode emas gerakan perempuan 1945–1965 pun ditiadakan,” jelas Ita.
Baca juga: Bengkulu Darurat Perkawinan Anak: 625 Kasus dalam Setahun
Tafsir Tunggal: Siapa yang Diuntungkan?
Menurut Ita, penulisan sejarah oleh negara adalah bentuk tafsir tunggal—penyeragaman identitas nasional dari atas ke bawah. Ini bukan sekadar wacana sejarah, tapi cara negara mengontrol ingatan dan identitas warganya.
Dampaknya? Partisipasi politik perempuan dirumuskan dalam ideologi fasis dan militeristik. “Militerisme diposisikan sebagai solusi konflik dan bentuk kekuasaan yang sah. Ini sudah terjadi sejak 1965 dan masih berlangsung di Papua,” katanya.
Menurutnya, warga akan terinternalisasi untuk menerima militer dan maskulinitas sebagai sesuatu yang wajar. “Ini hegemoni yang dibungkus sebagai ‘kenormalan’,” tambahnya.
Menurutnya sejarah yang digagas oleh kementerian kebudayaan bersifat selektif dan manipulatif, dia akan menentukan mana yang ditulis dan tidak, mana yang dipakai untuk memperkuat kekuasaan yang sedang berlaku dan manipulatif karena menegasikan suara perempuan, korban dan pelanggar HAM masa lalu.
“Kita bisa lihat dari sepuluh jilid yang telah disusun, partisipasi politik perempuan akhirnya akan dirumuskan dalam ideologi fasis dan militer, ini juga sangat berbahaya,” terang Ita.
Ita mengutip Cintya N. Lu dalam bukunya Berseragam, bahwa nasionalisme bersumber dari harapan dan memori maskulin. Militerisme merujuk pada ideologi yang mengagungkan militerisme dan penggunaan kekerasan untuk penyelesaian konflik untuk mempertahankan kekuasaan. Ini masih berlangsung di Papua, dan telah terjadi sejak 1965. “ Menurut Ita ini akan berulang jika sejarah justru ditulis ulang oleh penguasa.
“Akibatnya akan ada hegemoni terinternalisasi dalam warga negara sebagai sesuatu yang normal. Jadi militer dan maskulinitas harus diterima sebagai sebuah bentuk kewajaran,” tegas Ita.
Penghapusan Sejarah Perempuan, Hilangnya Sejarah Bangsa
Ia juga menambahkan pada orde baru, perempuan ditarik ke ranah domestik sebagai ibu negara, tapi ini adalah bentuk domestikasi dan diskriminasi perempuan, dan itu dianggap normal, padahal hanya bentuk hegemoni maskulinitas.
“Dengan adanya pengesahan UU TNI, sejarah nasional adalah basis ideologi yang menjadi dasar yang menguatkan perubahan politik sosial budaya yang menguatkan militerisme, dan otoritarian. Peran gender akan berubah di bawah patriarki milterisme,” terangnya.
“Saya telah berkumpul dengan kawan-kawan sejarawan untuk membedah konsep penulisan ulang sejarah ini. Dan masyarakat sipil kita dikonstruksikan tidak hanya pada kontrak sosial taoi juga kontrak seksualitas kita menjadi sistem militeristik dan hegemonik. Ini akan mengontrol pikiran kita melalui penghapusan sejarah perempuan, ini yang harus kita waspadai sebagai aktivis perempuan,” jelas Ita.
Oleh karena itu menurutnya perempuan hanya akan dibungkam melalui penulisan ulang sejarah. “ keterlibatan perempuan dalam pergerakan internasional tidak ditulis, femisida terhadap Gerwani tidak ditulis, kekerasan terhadap perempuan, kongres perempuan pada 1928 tidak ditulis, gerakan perempuan menjelang reformasi tidak ditulis juga,” lanjutnya.
Luka yang Tak Pernah Diakui
Dhia Al Uyun dari Serikat Pekerja Kampus menambahkan bahwa penghilangan sejarah bukan hal baru. Ia menyebut hasil PPHAM ( Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM) 2023 sebagai itikad semu, seolah mengakui pelanggaran HAM, tapi tetap menutup pintu keadilan.
“Kemudian saya juga melihat pintu 13 kasus kanjuruhan, dan ini sekarang prosesnya dikaburkan. Ditutup seolah-olah tidak terjadi, ini hal-hal yang menyakitkan padahal ini sejarah faktual tidak dimunculkan dalam sejarah kita,” terang Dhia.
Kasus Munir, proyek Wadas, hingga aksi May Day juga berpotensi dihapus dari sejarah resmi. “Korban dijadikan pelaku, dan militer dimasukkan ke sekolah. Ini normalisasi represi,” lanjut Dhia.
Menurutnya dampak penulisan ulang sejarah, pertama Pancasila menjadi ideologi tunggal dengan penafsiran sempit. “Padahal secara keilmuan bisa sangat luas maknanya,” kata Dhia.
Kemudian ada konsep perempuan sebagai tiang negara sebagai simbol negara yang pada akhirnya usaha domestikasi perempuan. Kemudian aksi May Day malah menjadikan korban sebagai pelaku serta normalisasi militer masuk ranah pendidikan. Akhirnya gerakan kritis dianggap sebagai gerakan melawan pemerintah.
“Sejarah bukan sekadar masa lampau, tapi juga gambaran untuk memprediksi masa depan. Kalau kita punya masa lalu yang tidak ditutuptutupi, kita bisa menanggulangi agar sejarah kelam itu tidak terjadi lagi,” tutup Dhia.
Pada akhirnya sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, tetapi medan perebutan makna dan arah masa depan. Di Indonesia, sejarah resmi negara sering menyingkirkan suara rakyat, perempuan, kelompok minoritas, dan korban kekerasan. Sejak Orde Baru, sejarah ditulis untuk melanggengkan kekuasaan melalui kurikulum pendidikan, sensor media, dan propaganda yang menghancurkan ideologi perlawanan rakyat. Oleh karena itu penulisan sejarah ulang oleh penguasa banyak ditentang oleh sejarawan dan aktivis HAM.
