Menggugat Normalisasi Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

Retno Wahyuningtyas

News, Opini

Bincangperempuan.com-  Membaca statistik kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025 sejatinya adalah upaya membedah anatomi hilangnya hak atas rasa aman di Indonesia. Dari angka-angka itu, kita bisa membayangkan sebuah narasi besar tentang bagaimana kerentanan perempuan dan anak terus diproduksi ulang secara sistemik oleh struktur sosial yang abai, permisif, dan cenderung melanggengkan ketimpangan.

Data Real-Time SIMFONI-PPA periode Januari–Juni 2025 mencatat lebih dari 13.000 kasus kekerasan, dengan lonjakan laporan kekerasan fisik dan seksual sebesar 12 persen dibandingkan tahun 2024. Sementara itu, data Kepolisian RI hingga September 2025 menunjukkan sedikitnya 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, termasuk yang dialami perempuan dan anak.

Selanjutnya, Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU 2025) mengungkap bahwa kekerasan di ranah domestik—terutama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)—masih menjadi lokus utama, mencakup sekitar 68 persen dari total kasus yang tercatat.

Angka-angka ini bukan sekadar deretan insiden individual, melainkan indikator kuat dari apa yang disebut sebagai kekerasan struktural, yakni kondisi ketika sistem sosial secara tidak langsung mencegah individu—dalam hal ini perempuan—untuk mencapai potensi maksimalnya melalui ancaman terhadap keamanan, martabat, dan keberlangsungan hidup.

Dalam konteks ini, keadilan bagi perempuan kerap terhenti di meja birokrasi. Tingginya attrition rate atau tingkat penyusutan kasus menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana kita lebih sering berfungsi sebagai mekanisme penyaringan perkara ketimbang instrumen perlindungan korban. Banyak kasus gugur di tengah jalan, sebelum korban benar-benar mendapatkan keadilan.

Tahun 2025 juga ditandai oleh meningkatnya kasus ekstrem, yakni tingginya femisida intim—pembunuhan perempuan oleh pasangan atau mantan pasangan. Indonesia mencatat angka yang mengkhawatirkan pada kuartal ketiga 2025, dipicu oleh eskalasi KDRT yang tidak termitigasi sejak awal.

Femisida merupakan bentuk paling radikal dari social control. Ketika mekanisme kontrol psikologis, ekonomi, dan sosial gagal, pelaku menggunakan eliminasi fisik untuk menegaskan otoritas absolut dalam hierarki gender yang timpang.

Baca juga: Femisida di Indonesia, Saatnya Media Bergerak Bersama Mencegah Kekerasan Berbasis Gender

Jika membahas kekuasaan, sejumlah studi akademik memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Indonesia bukanlah sekadar peristiwa “khilaf” atau letupan emosi sesaat. Studi dalam Journal of Woman Empowerment and Sustainable Businesses (2024/2025) menegaskan bahwa kekerasan merupakan produk dari budaya patriarki yang mengakar kuat, diperparah oleh ketidakstabilan ekonomi dan relasi kuasa yang timpang.

Riset Cahyowirawan dkk. (2025) dalam jurnal Suara Hukum menunjukkan bahwa perempuan juga menghadapi “kekerasan tak terlihat” dalam struktur politik dan sosial, melalui praktik diskriminasi sistematis yang dibungkus norma sosial dan legitimasi budaya. Kesimpulannya tegas: kekerasan berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk mempertahankan status quo maskulinitas dominan.

Maraknya kasus femisida—pembunuhan perempuan karena identitas gendernya—menjadi bukti paling gamblang. Berdasarkan laporan Jakarta Feminist dan pantauan data sepanjang 2025, rata-rata satu perempuan dibunuh setiap dua hari di Indonesia. Mayoritas kasus tersebut diawali oleh KDRT atau Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) yang tidak tertangani secara serius sejak awal.

Femisida adalah tahap final dari kontrol patriarki. Ketika tubuh perempuan tidak lagi bisa dikendalikan secara psikis maupun fisik, nyawa menjadi sasaran terakhir.

The Multiplier Effect

Kekerasan berbasis gender yang tidak tertangani menciptakan beban sosiologis berlapis, antara lain:

  • Intergenerational Transmission of Violence (ITV), yakni normalisasi kekerasan pada level kognitif anak yang tumbuh sebagai saksi.
  • Economic Disenfranchisement, berupa penurunan partisipasi kerja perempuan akibat trauma, yang pada akhirnya berdampak pada Human Development Index (HDI) nasional.
  • Digital Silencing, di mana Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) mendorong eksklusi perempuan dari diskursus publik digital.

Efek Kumulatif: Ada Luka yang Mendalam

  • Trauma intergenerasi, di mana anak-anak yang menyaksikan kekerasan di rumah—sebagaimana dicatat dalam CATAHU Komnas Perempuan—berisiko menginternalisasi dan mereproduksi siklus kekerasan tersebut.
  • Erosi partisipasi publik, akibat lonjakan KBGO sepanjang 2025 (berdasarkan data KemenPPPA) yang membuat banyak perempuan menarik diri dari ruang digital dan politik, menciptakan digital silencers.
  • Penurunan produktivitas serta tingginya biaya pemulihan kesehatan mental yang harus ditanggung korban secara mandiri, akibat minimnya mekanisme restitusi.
  • Undang-Undang TPKS yang progresif masih kerap terbentur cultural lag, yakni kondisi ketika hukum bergerak lebih cepat dibanding nilai-nilai konservatif yang hidup di tingkat aparat dan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
  • Rekomendasi utama menunjukkan bahwa intervensi tidak boleh semata bersifat punitif, melainkan harus transformatif, termasuk melalui dekonstruksi kurikulum pendidikan berbasis kesetaraan gender sejak dini.

Baca juga: “Jangan Tinggal Bareng!”: Bukti Publik Gagal Paham Soal Femisida

Lalu, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Langkah paling mendasar yang perlu dilakukan adalah mempercayai korban dan menghentikan praktik victim blaming yang selama ini justru memperparah luka dan membungkam suara mereka. Pada saat yang sama, publik perlu mengawal implementasi kebijakan dengan terus mendesak aparat penegak hukum agar menggunakan perspektif gender dalam setiap proses penanganan kasus, mulai dari pelaporan hingga putusan. Dukungan juga harus diberikan kepada kolektif lokal, komunitas pendamping, serta rumah aman mandiri di sekitar lingkungan kita, karena merekalah yang kerap menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban ketika negara belum sepenuhnya hadir.

Harapan di Tahun 2026

Harapan ke depan bertumpu pada penguatan agensi perempuan (female agency), di mana perempuan tidak lagi diposisikan sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek aktif yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan, baik di level makro maupun mikro.

Upaya ini perlu disertai dengan pembangunan aliansi lintas kelas, etnis, dan agama untuk meruntuhkan tembok state ibuism yang selama ini membatasi peran perempuan pada fungsi domestik dan reproduksi semata. Pada akhirnya, tujuan yang hendak dicapai adalah terciptanya ekosistem hukum yang benar-benar mampu memberikan rasa aman secara holistik, baik di ruang fisik maupun ruang siber, sebagaimana diamanatkan melalui implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara penuh dan konsisten.

“Harapan bukanlah optimisme buta, melainkan tindakan sadar untuk mendekonstruksi struktur yang menindas dan merebut kembali ruang publik sebagai milik bersama.”

Ketika hukum gagal memberikan kepastian, ia secara tidak langsung memberikan lisensi untuk melukai korban. Kegagalan vonis menjadi sinyal berbahaya bahwa sistem sosial kita masih mentoleransi kekerasan dan belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Bagikan refleksimu di kolom komentar. Apa satu hal yang ingin kamu ubah demi perempuan Indonesia di tahun 2026?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Pelakor dan Patriarki: Saat Film Menyalahkan Perempuan atas Retaknya Rumah Tangga

Pelakor dan Patriarki: Saat Film Menyalahkan Perempuan atas Retaknya Rumah Tangga

Dulu Dilarang, Kini Dirayakan Dinamika Imlek dan Identitas Tionghoa di Indonesia

Dulu Dilarang, Kini Dirayakan: Dinamika Imlek dan Identitas Tionghoa di Indonesia

Jalan Panjang Menuju Jurnalisme Bebas Bias Gender di Indonesia

Leave a Comment