NIK Diblokir Baru Mau Bayar: Kenapa Negara Harus Maksa Mantan Suami Tunaikan Kewajiban?

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com– Bayangkan di sebuah rumah sederhana, seorang ibu bangun pukul 05.30 pagi. Setelah menyiapkan sarapan dan seragam sekolah untuk kedua anaknya, ia bergegas ke kantor sebagai karyawan hingga sore. Lalu malam harinya, menjual roti bakar keliling. Sedangkan mantan suaminya sudah hilang tanpa jejak sejak perceraian diputus Pengadilan Agama. Padahal amar putusan sudah jelas: nafkah anak Rp1,2 juta per bulan, nafkah iddah, dan mut’ah harus dibayar. Tapi hingga kini, satu rupiah pun tak pernah masuk rekeningnya. 

Cerita ini bukan fiktif, di Indonesia, ketukan palu pengadilan agama hanya menjadi kemenangan semu bagi perempuan. Di atas kertas, putusan mewajibkan mantan suami memenuhi nafkah iddah, mut’ah, hingga nafkah anak. Tetapi nyatanya putusan itu sering menjadi sekadar dokumen mati. 

Buktinya tertoreh dari kebijakan Pemkot Surabaya yang menonaktifkan NIK bagi mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah. Hingga 13 April 2026, dari 11.202 putusan Pengadilan Agama yang masuk ke sistem, sebanyak 8.161 mantan suami masih memiliki NIK dinonaktifkan karena mangkir dari kewajiban nafkah. Baru 3.041 orang yang akhirnya sadar dan melunasi tanggung jawabnya, sehingga NIK mereka diaktifkan kembali. Total nafkah yang berhasil dihimpun mencapai Rp12,4 miliar.

Baca juga: Laki-Laki Juga Bisa KB: Mengenal NES/T, Kontrasepsi Gel Cukup Sekali Oles

Belajar dari Pemkot Surabaya

Angka 8.161 itu bukanlah jumlah yang sedikit. Itu wajah ribuan anak yang terpaksa hidup tanpa jaminan masa depan, dan ribuan perempuan yang menang di sidang perceraian tapi kalah di kehidupan nyata. Itulah sebabnya kebijakan Pemkot Surabaya dalam menonaktifkan NIK mantan suami yang bandel—menjadi angin segar. 

Mekanisme ini sederhana, dengan memblokir NIK, seseorang sulit mengurus SIM, paspor, pinjaman bank, bahkan membuka rekening listrik atau mengajukan izin usaha. Tekanan ini ternyata berhasil memaksa kepatuhan. Dari ribuan kasus yang sempat terblokir, ribuan di antaranya akhirnya membayar setelah merasakan dampak langsung. 

Perempuan pasca-cerai sering berada di posisi rentan karena beban pengasuhan anak sepenuhnya jatuh di pundak mereka, sementara mantan suami masih bisa leluasa mencari nafkah baru. 

Perempuan harus mengasuh sekaligus mencari nafkah. Karena mekanisme sebelumnya gagal, negara akhirnya turun tangan untuk “memaksa” kepatuhan. Ini merupakan koreksi terhadap kegagalan sistem yang sudah berpuluh tahun. Sebab selama ini, perempuan dibiarkan mengejar haknya sendirian dengan akses ekonomi dan waktu yang terbatas, seolah itu murni masalah domestik mereka.

Padahal kalau melihat negara-negara maju seperti Australia dan Amerika Serikat, menjerat mantan suami bandel itu bukan hal baru. Di Australia, ada Services Australia yang bisa memotong gaji langsung dari perusahaan, bahkan mengeluarkan Departure Prohibition Order (DPO) alias larangan bepergian ke luar negeri bagi penunggak. Di AS, penegakannya lebih gila lagi: potong gaji otomatis, aset dibekukan, sampai SIM dan lisensi kerja dicabut seketika.

Mereka menggunakan agensi khusus dengan sistem terintegrasi untuk mengeksekusi hak anak. Sementara di Indonesia, langkah tegas semacam ini masih dianggap hal baru karena negara sering enggan mengintervensi otoritas laki-laki.

Baca juga: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Bisakah Mengatasi Fatherless?

Kenapa Langkah Tegas Ini Baru Terjadi di Indonesia?

Jika melihat praktik di negara maju, menjerat mantan suami bandel adalah hal lumrah. Lalu, kenapa langkah tegas seperti yang dilakukan Pemkot Surabaya ini terasa sebagai hal yang sangat baru di Indonesia? Kenapa tidak dari dulu negara bertindak keras?

Selama ini sistem hukum dan sosial kita masih tersandera oleh nalar patriarki. Negara seolah enggan mengintervensi urusan yang dianggap sebagai ranah privat. Dalam budaya kita, nafkah sering dimaknai murni sebagai “transaksi” atas otoritas dan kepatuhan istri di dalam rumah tangga. Ketika ketuk palu cerai terjadi dan otoritas suami hilang, banyak laki-laki merasa kewajiban finansialnya juga otomatis reset atau selesai.

Pemikiran toksik ini dibiarkan menjamur. Akibatnya, mantan suami merasa berhak dan bebas melenggang pergi, menikah lagi, punya anak baru, dan hidup enak seolah-olah tidak punya masa lalu maupun tanggungan.

Sedangkan pihak perempuan harus menanggung beban ganda—banting tulang mencari uang sekaligus mengasuh anak seorang diri. Belum lagi, perempuan harus berhadapan dengan stigma masyarakat terhadap status janda yang sering disudutkan. Alih-alih menghukum mantan suami yang lari dari tanggung jawab, masyarakat kita justru terbiasa mewajarkan penelantaran ini sebagai “nasib” atau sekadar drama pasca-cerai biasa.

Karena itulah, gebrakan di Surabaya ini memiliki fungsi korektif yang sangat krusial. Sistem ini akhirnya mendobrak tradisi pembiaran tersebut. Sudah saatnya Indonesia berhenti memaklumi laki-laki yang lepas tangan. Kebijakan pemblokiran NIK ini harus segera direplikasi dan dijadikan aturan wajib berskala nasional, agar tidak ada lagi perempuan yang menderita sendirian akibat janji kosong mantan suami.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

PMS Bukan Alasan Ngambek Stop Menyalahkan Hormon

PMS Bukan Alasan Ngambek: Stop Menyalahkan Hormon

Film Wicked 2024 Representasi, Kritik Sosial, dan Dekonstruksi Stereotip

“Wicked”, Representasi, Kritik Sosial, dan Dekonstruksi Stereotip

Tetap Menikmati Lezatnya Kuliner khas Negeri 

Leave a Comment