Bincangperempuan.com– Belum lama ini publik dikejutkan oleh kasus kekerasan di lingkungan UIN Suska Riau. Seorang mahasiswi diserang menggunakan kapak oleh mahasiswa bernama Rehan Mujafar (21), tepat menjelang seminar proposal. Video korban bersimbah darah tersebar luas. Berbagai dugaan dari para saksi yang beredar adalah pelaku sakit hati karena korban ingin mengakhiri hubungan.
Awalnya, perhatian tertuju pada tindakan brutal itu sendiri. Bagaimana mungkin ruang kampus yang seharusnya aman menjadi lokasi kekerasan? Namun tak lama setelah itu, percakapan berubah cepat. Netizen mulai mengorek jejak digital antara korban dan pelaku. Dari unggahan lama, foto bersama, video kenangan, hingga dugaan status hubungan mereka.
Dari situ, narasi malah bergeser. Hubungan yang disebut-sebut dekat seperti pacaran dipakai untuk membangun asumsi baru. Muncul tudingan bahwa korban berselingkuh dengan pelaku. Pelan-pelan, fokus berganti dari serangan yang mengancam nyawa, menjadi pembahasan moralitas korban.
Di titik ini, kekerasan seperti diperkecil menjadi “drama hubungan. Seolah-olah ada logika tak tertulis kalau ada konflik asmara, maka kemarahan pelaku bisa dipahami. Padahal, memahami bukan berarti membenarkan dan dalam banyak komentar, malah banyak yang menyandingkan tindakan keduanya.
Baca juga: Ketika Parasocial Relationship Jadi Pedang Bermata Dua
Kasus Serupa
Hal ini bukan pertama kali terjadi, kasus femisida di Mojokerto, Jawa Timur juga mendapati komentar yang serupa. Ketika seorang perempuan dibunuh dan dimutilasi oleh kekasihnya. Hanya karena korban dan pelaku tinggal bersama (kohabitasi) lantas banyak orang menghakimi moral korban, padahal korban sudah tak bernyawa.
Ada yang berkata, “Jadi cewek jangan mau tinggal sama cowok sebelum nikah ya!” atau “Salah sendiri tinggal serumah sama cowok.” Bahkan ada yang menjadikan tragedi ini konten “tips memilih laki-laki yang baik.” Seakan-akan lelaki berhak berbuat kekerasan dan membunuh jika pasangannya berbuat kesalahan.
Padahal mau itu dalam hubungan sah mau pun tak sah secara hukum, potensi kekerasan selalu ada. Banyak gugatan cerai diajukan karena KDRT. Artinya, status hukum atau moral sebuah relasi tidak pernah menjadi jaminan bebas kekerasan. Kekerasan bukan soal sah atau tidak sahnya hubungan, tapi soal relasi kuasa dan rasa memiliki yang berlebihan.
Intimate Partner Violence
Dua kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai Intimate Partner Violence (IPV). Menurut World Health Organization, IPV adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling umum, mencakup kekerasan fisik, seksual, emosional, serta perilaku mengontrol oleh pasangan atau mantan pasangan.
IPV terjadi di semua lapisan masyarakat tanpa melihat agama, budaya, atau kelas sosial.
Secara global, perempuan menanggung beban terbesar. Meski kekerasan juga bisa terjadi pada laki-laki atau dalam relasi sesama jenis, pelaku paling sering dalam kasus kekerasan terhadap perempuan adalah pasangan atau mantan pasangan bergender laki-laki. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar konflik pribadi, melainkan ada pola yang terus berulang.
Ketika kekerasan terjadi dalam hubungan, pertanyaan yang kerap muncul adalah “Kenapa tidak pergi saja?” Padahal, penelitian menunjukkan sebagian besar perempuan korban kekerasan bukanlah pasif atau menerima keadaan. Mereka sering kali sudah berupaya melindungi diri dan anak-anaknya dengan berbagai cara. Heise dan koleganya (1999) menjelaskan bahwa apa yang tampak sebagai diam atau bertahan bisa jadi merupakan hasil perhitungan matang untuk meminimalkan risiko.
Banyak perempuan tidak pergi karena takut akan balas dendam atau eskalasi kekerasan yang lebih parah. Ada yang terjebak ketergantungan ekonomi, khawatir kehilangan nafkah, atau tidak memiliki tempat aman untuk dituju. Ada pula yang mempertimbangkan keselamatan dan masa depan anak, minim dukungan keluarga, dan takut stigma sosial, serta tidak sedikit yang masih memiliki perasaan dan berharap pasangannya berubah.
Baca juga: Orbiting: Hubungan Usai, Tapi Story Tetap Dipantau
Bahaya Menormalisasi Tindakan Kriminal karena Alasan Moral
Ketika publik sibuk membandingkan perselingkuhan dengan pembacokan, kita sedang menyandingkan pelanggaran etika dalam relasi dengan tindak pidana berat yang mengancam nyawa. Itu tidak setara. Selingkuh bisa diperdebatkan secara moral, tetapi kekerasan fisik adalah pelanggaran hukum dan hak asasi. Jika keduanya terus disandingkan, maka tanpa sadar kita membuka ruang pembenaran bagi kekerasan atas nama sakit hati atau harga diri.
Saat publik mulai bertanya, “Tapi dia juga salah, kan?”, fokus bergeser dari tindakan pelaku ke moralitas korban. Seolah-olah perlindungan terhadap perempuan bergantung pada seberapa bersih rekam jejak pribadinya. Kalau perempuan dianggap melanggar norma (soal kesetiaan, relasi, atau pilihan hidup) maka simpati bisa ditarik. Kekerasan pun dianggap konsekuensi dari sikap atau etika seseorang.
Logika ini beririsan dengan konsep honour-based violence—kekerasan atas nama kehormatan. Dalam pola ini, perempuan dihukum karena dianggap mencoreng harga diri laki-laki atau keluarga. Kehormatan biasanya didefinisikan sepihak, biasanya oleh laki-laki, dan pelanggaran terhadapnya dibalas dengan kontrol, penganiayaan, bahkan pembunuhan.
Masih ingat dengan kasus EF (2016) yang dibunuh secara sadis setelah menolak hubungan seksual? Kasus ini memperlihatkan pola itu. Penolakan dipahami sebagai penghinaan. Tubuh perempuan dianggap ruang yang boleh diklaim. Ketika ia berkata tidak, sebagian orang justru sibuk mencari apa yang ia lakukan sebelumnya. Jika sakit hati atau harga diri dijadikan alasan, maka kekerasan berubah fungsi dari kejahatan menjadi alat pemulihan martabat.
Padahal prinsip sederhana yang tidak bisa ditawar adalah tidak ada ada pelanggaran moral yang membuat seseorang pantas direnggut hak hidupnya. Rasa kecewa bukan izin untuk melukai. Begitu kita mulai memberi celah pembenaran, sekecil apa pun, yang dikorbankan adalah rasa aman perempuan. Dan ketika rasa aman itu runtuh, yang hilang bukan cuma empati publik melainkan nyawa.
Referensi:
- World Health Organization. (2009). Preventing violence through the development of safe, stable and nurturing relationships between children and their parents and caregivers. World Health Organization. https://iris.who.int/server/api/core/bitstreams/7f4af28a-c1a9-411b-bf85-2c75c74e1069/content
- Idriss, M. M. (2020). Honour-based violence: A global perspective. Aggression and Violent Behavior, 52, 101-111. https://doi.org/10.1016/j.avb.2020.101419
