Tubuhku, Aturan Siapa? KUHP 2026 dan Ambisi Negara Mengatur yang Seharusnya Bukan Urusannya

Retno Wahyuningtyas

News, Opini

Bincangperempuan.com- Kita sering diajari bahwa Indonesia telah merdeka sejak 1945. Namun ketika negara masih sibuk mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga di ranah paling privat-tubuh, relasi intim, dan pilihan reproduksi, pertanyaan lama itu kembali relevan: merdeka versi siapa?

Mulai Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku. Pemerintah menyebutnya sebagai simbol dekolonisasi hukum pidana, modernisasi sistem hukum, dan bukti kedewasaan negara. Namun bagi banyak warga, terutama perempuan dan kelompok rentan, KUHP justru terasa seperti kolonialisme gaya baru lebih rapi, lebih legalistik, dan jauh lebih masuk ke ruang pribadi.

Negara tampak terobsesi pada moralitas “di bawah selimut”, sementara keadilan bagi korban kekerasan seksual di jalanan, tempat kerja, dan rumah tangga masih terseok-seok. Aparat sering gagap, korban dipersulit, pelaku lolos. Ironisnya, pada saat yang sama negara merasa cukup percaya diri untuk mengatur rahim, tempat tinggal, dan kehidupan intim warganya.

Dekolonisasi atau Sekadar Ganti Penjaga Gerbang?

Tak bisa dipungkiri, ada beberapa perubahan yang kerap dijual sebagai kemajuan. KUHP baru memang menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda. Secara simbolik, ini penting. Kita akhirnya punya hukum pidana buatan sendiri.

KUHP juga memperkenalkan alternatif pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang diklaim bisa mengurangi kepadatan penjara. Ia mulai mengatur kejahatan modern seperti kejahatan siber, pencucian uang, dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bahkan, negara mengklaim mengadopsi paradigma keadilan restoratif yang lebih berorientasi pada pemulihan korban.

Masalahnya bukan pada klaim itu sendiri, melainkan pada apa yang diselipkan di baliknya.

Dekolonisasi tidak otomatis berarti pembebasan. Kita hanya berpindah dari hukum kolonial Belanda ke hukum nasional yang dalam banyak aspek tetap patriarkal, moralistik, dan eksklusif.

Ketika Korban Mulai Diakui, Tapi Tubuh Tetap Dikontrol

Perlu diakui, ada beberapa pergeseran yang relatif lebih berpihak pada korban, khususnya korban kekerasan seksual. KUHP baru memiliki pasal penghubung dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga hak korban seperti restitusi dan pendampingan tetap berlaku.

Dalam kerangka baru, perkosaan juga tidak lagi semata dipandang sebagai pelanggaran “kesusilaan”, melainkan mulai diakui sebagai kejahatan terhadap tubuh dan integritas seseorang. Ini penting, mengingat selama puluhan tahun tubuh perempuan diperlakukan sebagai simbol moral publik, bukan sebagai entitas berdaulat.

Namun pengakuan ini terasa timpang ketika, di saat yang sama, negara masih memposisikan diri sebagai pemilik sah atas tubuh perempuan.

Baca juga: Menggugat Normalisasi Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

Aborsi: Rahim dalam Pengawasan Negara

Kriminalisasi aborsi dalam KUHP (Pasal 463) adalah contoh paling telanjang. Memang ada pengecualian bagi korban perkosaan dan kondisi darurat medis. Tapi pengecualian ini tidak otomatis berarti akses.

Prosedurnya panjang, berlapis, dan rawan mengkriminalisasi korban. Dalam praktiknya, perempuan tetap harus membuktikan dirinya “cukup layak” untuk menentukan apa yang terjadi pada tubuhnya sendiri. Bagi perspektif feminis, ini bukan sekadar soal hukum pidana ini adalah kekerasan reproduksi yang dilembagakan.

Negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai penjaga gerbang rahim.

Kohabitasi dan Kriminalisasi Kehidupan Sehari-hari

Pasal kohabitasi atau yang populer disebut pasal “kumpul kebo” memperluas jangkauan negara ke dalam ruang domestik. Pasal ini rawan menyasar mereka yang hidup di luar norma keluarga heteroseksual formal: pasangan miskin yang belum menikah, perempuan dalam pernikahan siri, atau mereka yang memilih hidup bersama tanpa legalitas negara.

Meski diklaim sebagai delik aduan, pengalaman panjang menunjukkan bahwa pasal semacam ini kerap menjadi alat legitimasi penggerebekan, persekusi sosial, dan kekerasan berbasis moral. Dan seperti biasa, perempuan menjadi pihak yang paling dulu dihakimi secara hukum maupun sosial.

Edukasi Seksual Dianggap Ancaman

Pembatasan penyebaran alat kontrasepsi kepada anak tanpa mandat resmi (Pasal 408) memperlihatkan ketakutan negara terhadap pengetahuan. Alih-alih memperkuat edukasi kesehatan reproduksi yang komprehensif, negara justru berpotensi mematikan inisiatif komunitas dan pendamping sebaya.

Padahal, dalam banyak kasus, justru komunitaslah yang menjadi sumber informasi paling aman dan relevan bagi remaja bukan negara yang sering datang terlambat atau tidak datang sama sekali.

Living Law dan Risiko Legalisasi Diskriminasi

Pengakuan terhadap “hukum yang hidup” atau hukum adat sering dipuji sebagai langkah dekolonisasi. Namun tanpa perspektif HAM dan kesetaraan gender, ia berisiko melanggengkan aturan lokal yang diskriminatif: jam malam bagi perempuan, aturan busana, hingga pembatasan mobilitas atas nama moral dan adat.

Hukum lokal tidak selalu adil. Dan ketika negara melegitimasi tanpa koreksi, diskriminasi mendapatkan stempel resmi.

Baca juga: Femisida di Indonesia, Saatnya Media Bergerak Bersama Mencegah Kekerasan Berbasis Gender

2026: Saatnya Bertahan dan Melawan

Mulai 2026, kita tidak lagi bicara tentang apa yang mungkin terjadi. Kita bicara tentang apa yang sedang dan akan terjadi.

Karena itu, respons tidak bisa setengah-setengah. Monitoring implementasi harus dilakukan secara kolektif. Literasi hukum harus dibumikan warga perlu tahu bahwa tanpa aduan resmi, aparat tidak berhak melakukan penggerebekan.

Jaringan solidaritas harus diperkuat: bantuan hukum cepat, ruang aman, dan dukungan psikososial bagi mereka yang dikriminalisasi oleh pasal-pasal moralitas.

Dan yang tak kalah penting, perjuangan konstitusional belum selesai. Uji materi di Mahkamah Konstitusi harus terus didorong, berbasis dampak nyata yang dialami warga.

KUHP 2026 adalah pengingat bahwa hukum bukan sekadar teks. Ia adalah alat kuasa. Pertanyaannya sederhana: alat untuk melindungi, atau untuk mengontrol?

Tubuh kita bukan milik negara. Dan merdeka seharusnya berarti berdaulat atas tubuh, pilihan, dan suara kita sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Apakah Udara Kita Masih Layak Hirup?

Perkawinan Anak di Indonesia Peringkat ke-4 Dunia

Perkawinan Anak di Indonesia Peringkat ke-4 Dunia

Consent Bukan Sekadar Iya dan Tidak (1)

Consent Bukan Sekadar Iya dan Tidak

Leave a Comment