Usulan Zakat untuk MBG Ditolak: Bukti Pejabat Negara Tak Satu Suara

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com- Beberapa waktu lalu, Ketua DPD, Sultan B. Najamuddin, mengusulkan agar dana zakat digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan ini memicu perdebatan di publik dan kalangan pejabat, karena menyentuh sensitivitas pengelolaan dana umat yang biasanya diatur ketat oleh syariat Islam.

Menurutnya, ide ini lahir dari keprihatinan terhadap masih banyaknya warga yang kekurangan gizi. Jika dana zakat disalurkan untuk MBG, tidak hanya kebutuhan dasar terpenuhi, tapi juga ada efek jangka panjang berupa peningkatan kesehatan masyarakat. 

Seperti mengutip dari Tempo, “Setiap rupiah zakat bisa dirasakan secara langsung dalam bentuk gizi yang layak bagi masyarakat,” katanya.

Kontradiksi dan Respons Pejabat Lain

Namun, usulan ini langsung menghadapi pertentangan dari pejabat lain. Sejumlah anggota pemerintah mengingatkan bahwa penggunaan zakat untuk program publik semacam MBG berpotensi bertentangan dengan aturan syariah dan hukum yang mengikat pengelolaan zakat. Menurut mereka, zakat seharusnya tetap difokuskan pada asnaf, yaitu delapan golongan penerima zakat yang sah menurut Al-Quran, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan lain-lain.

Ketegangan ini memuncak ketika Menteri Agama memberikan tanggapan yang menekankan bahwa dana zakat tidak bisa diperlakukan sebagai dana publik. Ia menilai, walaupun niat di balik MBG positif, mengalihkan zakat ke program pemerintah bisa menimbulkan preseden yang berbahaya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

Puncak dari kontroversi terjadi saat BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) secara resmi merilis pernyataan, menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak bisa digunakan untuk program MBG. Dalam pernyataan resminya, BAZNAS menyebut MBG tidak termasuk delapan kategori penerima zakat yang sah, sehingga penggunaan dana umat untuk tujuan tersebut menyalahi syariat. BAZNAS menekankan bahwa MBG seharusnya dibiayai dari anggaran pemerintah atau sumber non-zakat, bukan dari donasi umat.

Penolakan tersebut, lalu ditanggapi kembali oleh Sultan. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut hanyalah gagasan, dirinya tidak mempermasalahkan jika Istana menolak. Seperti mengutip dari Antara, “Sekali lagi ini hanya ide dan gagasan, tetapi poin besarnya adalah program MBG ini sangat baik dan wajib kita dukung agar bangsa ini menjadi bangsa unggul,” katanya.

Masalahnya bukan sekadar soal diterima atau tidaknya ide tersebut, melainkan soal bagaimana gagasan itu dilempar ke ruang publik tanpa keselarasan antarpejabat negara.

Baca juga: Demokrasi Hijau dan Hak Lingkungan Masyarakat: Sejauh Mana Negara Berpihak?

Ketika Pejabat Publik Terlihat Tak Seirama

Di sinilah persoalan komunikasi publik muncul. Ketika Ketua DPD mengusulkan pemanfaatan zakat untuk MBG, sementara Istana dan lembaga zakat menolak secara terbuka, publik menyaksikan ketidaksinkronan di antara pejabat tinggi negara.

Dalam isu sensitif seperti pengelolaan dana umat, perbedaan sikap yang tidak terkoordinasi bisa menimbulkan kebingungan. Apakah ini sekadar diskursus kebijakan yang wajar? Atau justru menunjukkan kurangnya konsolidasi sebelum gagasan dilempar ke ruang publik?

Di tengah masyarakat yang sensitif terhadap isu agama dan anggaran negara, pernyataan yang tidak solid berpotensi menggerus kepercayaan. Apalagi ketika yang dibahas adalah dana zakat—yang bagi umat Islam bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga kewajiban dalam beribadah.

Seberapa Masuk Akal dari Sisi Anggaran?

Program MBG sendiri merupakan proyek berskala sangat besar. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran puluhan hingga ratusan triliun rupiah untuk pelaksanaannya dalam beberapa tahun ke depan. 

Targetnya menjangkau jutaan penerima manfaat, mulai dari anak sekolah hingga kelompok rentan. Selain biaya bahan makanan, terdapat kebutuhan pembangunan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), distribusi, pengawasan, hingga sumber daya manusia.

Anggaran sebesar itu menunjukkan bahwa MBG memang dirancang sebagai program negara berskala nasional, bukan inisiatif sosial berbasis donasi. Dalam konteks ini, menjadikan zakat sebagai sumber pendanaan tambahan menimbulkan tanda tanya. Apakah dana yang memiliki aturan distribusi ketat dapat diintegrasikan ke dalam program fiskal raksasa tanpa menabrak prinsip syariah?

Bahkan jika potensi zakat nasional besar, dana tersebut sudah memiliki prioritas penerima sesuai ketentuan agama. Mengalihkannya ke program negara berisiko memicu polemik hukum, teologis, dan administratif sekaligus.

Kritik terhadap MBG di Luar Isu Zakat

Di luar polemik zakat, MBG sendiri tidak lepas dari kritik. Beberapa pengamat mempertanyakan keberlanjutan pendanaan jangka panjangnya. Program dengan skala anggaran besar membutuhkan tata kelola transparan dan sistem distribusi yang efisien agar tidak membebani fiskal negara secara berlebihan.

Ada pula kekhawatiran bahwa fokus pada program konsumtif perlu diimbangi dengan strategi struktural, seperti penguatan ekonomi keluarga dan ketahanan pangan lokal. Tanpa itu, MBG berpotensi menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan kemiskinan dan gizi buruk.

Dengan demikian, polemik zakat justru membuka diskusi yang lebih luas tentang desain kebijakan publik dan prioritas anggaran negara.

Baca juga: Tubuhku, Aturan Siapa? KUHP 2026 dan Ambisi Negara Mengatur yang Seharusnya Bukan Urusannya

Refleksi: Antara Niat Baik dan Prinsip Dasar

Usulan penggunaan zakat untuk MBG mungkin lahir dari keinginan mencari solusi kreatif atas kebutuhan anggaran besar. Tetapi ketika lembaga resmi seperti BAZNAS menegaskan bahwa zakat tidak bisa digunakan untuk program tersebut, dan pemerintah menyatakan MBG tetap dibiayai APBN, maka arah kebijakan menjadi jelas.

Polemik ini menunjukkan pentingnya konsistensi pesan dari pejabat publik. Dalam isu yang menyangkut dana umat dan anggaran ratusan triliun rupiah, komunikasi yang tidak selaras bisa lebih merusak daripada sekadar perbedaan pendapat.

Karena yang terpenting dalam MBG, adalah bagaimana negara memastikan program besar seperti MBG tetap transparan, berkelanjutan, dan tidak mencampuradukkan ranah kebijakan publik dengan amanah keagamaan.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Benarkah Tabungan Gen Z Habis untuk Self-reward dan Healing

Benarkah Tabungan Gen Z Habis untuk Self-reward dan Healing?

Ekofeminisme, Gerakan Perempuan Perjuangkan Keadilan Lingkungan Hidup

Ekofeminisme, Gerakan Perempuan Perjuangkan Keadilan Lingkungan Hidup

Cuma Temen, HTS, Situationship sampai FWB: Kenapa Hubungan Gen Z Penuh Label?

Cuma Temen, HTS, Situationship sampai FWB: Kenapa Hubungan Gen Z Penuh Label?

Leave a Comment