Bincangperempuan.com- Setelah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/04/2026).
Pengesahan ini bukan hanya menjadi kemenangan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga pengakuan negara terhadap kerja domestik yang selama ini dianggap tidak bernilai dan berada di ruang privat tanpa perlindungan.
Momentum pengesahan UU PPRT bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional 2026. Bagi jaringan advokasi dan para PRT, pengesahan ini menjadi penanda penting atas perjuangan panjang yang telah berlangsung selama 22 tahun.
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pemerintah mengesahkan UU tersebut dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI.
“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujar Puan dalam sidang paripurna.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” kata Supratman.
Sebelum disahkan, Panja DPR RI dan Baleg DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I secara maraton pada 20 April 2026. Pembahasan tersebut melibatkan delapan fraksi serta sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca juga: RUU Perlindungan PRT Mandek, Presiden Prabowo Belum Juga Mengesahkan
Pengakuan PRT sebagai Pekerja
UU PPRT memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari perekrutan, hubungan kerja, pelatihan vokasi, hingga pengawasan negara terhadap sistem kerja domestik.
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pengakuan bahwa pekerja rumah tangga merupakan pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan, bukan sekadar “pembantu” dalam relasi personal di rumah tangga.
Aturan tersebut juga mengatur perekrutan PRT yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan resmi. Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga dilarang memotong upah pekerja.
Selain itu, pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, pendidikan vokasi, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Negara juga diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan bersama pemerintah daerah hingga tingkat lingkungan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
Dalam UU ini, pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun yang telah bekerja tetap diakui hak-haknya sebagai pekerja rumah tangga. Sementara aturan turunan dari UU PPRT ditargetkan mulai berlaku paling lambat satu tahun setelah undang-undang disahkan.
“Mayoritas PRT adalah Perempuan yang Menopang Ekonomi”
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyebut pengesahan UU ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan perlindungan yang manusiawi bagi pekerja rumah tangga.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi. Ini yang membuat kami tetap teguh dan terus memperjuangkan perubahan untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan dan selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” kata Lita.
Menurutnya, aspek paling penting dalam UU PPRT adalah adanya pengakuan atas jam kerja, THR, upah layak, hak libur, akomodasi, makanan, hingga jaminan sosial yang selama ini sering tidak dimiliki pekerja rumah tangga.
Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT Eva Kusuma Sundari mengatakan pengesahan UU ini menunjukkan negara mulai hadir dalam melindungi pekerja domestik yang selama ini menopang kehidupan keluarga Indonesia.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah terhadap perempuan miskin, dan berkelanjutan,” ujar Eva.
Baca juga: RUU PPRT Harus Disahkan: Jangan Tutup Mata terhadap Nasib Pekerja Rumah Tangga
Air Mata Perjuangan 22 Tahun
Pengesahan UU PPRT juga disambut haru para pekerja rumah tangga yang selama bertahun-tahun melakukan aksi di depan Gedung DPR RI untuk menuntut perlindungan hukum.
Banyak PRT menangis saat palu pengesahan diketuk. Bagi mereka, UU ini terasa seperti sesuatu yang nyaris mustahil setelah penantian panjang selama 22 tahun.
“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami para perempuan marginal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT yang hadir.
PRT lainnya, Yuni Sri, menceritakan pengalaman diskriminasi yang kerap mereka alami dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, pekerja rumah tangga sering diperlakukan berbeda, termasuk tidak diperbolehkan duduk di area tertentu ketika mengantar anak majikan atau hanya diperbolehkan menggunakan lift barang di apartemen.
“Kami berterima kasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini. Tanpa perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” katanya.
Sementara itu, Jumiyem mengatakan pengesahan UU PPRT menjadi ruang baru bagi pekerja rumah tangga untuk diakui sebagai manusia yang bermartabat.
“Bagaimana kami selama ini merindukan ini. Hujan panas tidak pernah berhenti, kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” ujarnya.
Catatan JALA PRT menunjukkan RUU PPRT sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004–2009, tetapi berulang kali tertunda dan jarang dibahas secara serius.
Pengesahan UU PPRT memperlihatkan bahwa kerja perawatan dan domestik—yang sebagian besar dilakukan perempuan—akhirnya mulai diakui sebagai bagian penting dari sistem ekonomi dan kerja di Indonesia.
