Gig Worker di Indonesia: Fleksibel Tapi Minim Perlindungan 

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com- Belakangan, kerja fleksibel semakin populer dan banyak diminati. Freelancer yang bisa kerja dari mana saja, kreator konten yang waktunya bebas, hingga pengemudi ojek daring yang tak terikat jam kantor. Mereka semua bisa disebut gig worker—pekerja berbasis tugas jangka pendek atau permintaan.

Di Indonesia, ekonomi gig tumbuh pesat seiring digitalisasi dan minimnya lapangan kerja formal. Namun pertumbuhan ini juga memperlihatkan celah dalam memperoleh hak pekerja yaitu ketidakpastian dan perlindungan.

Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah kerja host live streaming TikTok Shop. Kajian hukum yang dimuat dalam Jurnal IUS QUIA IUSTUM Universitas Islam Indonesia mencatat bahwa hanya satu dari lima responden yang bekerja dengan kondisi relatif lebih terlindungi. 

Studi tersebut juga menyoroti jam kerja host live yang bisa mencapai enam hingga delapan jam per hari, tanpa perhitungan lembur, dengan pendapatan yang tidak sebanding dengan beban kerja dan bahkan berada di bawah upah minimum regional (UMR). Skema bonus yang dijanjikan pun cenderung tidak transparan dan bernilai kecil, meskipun host berkontribusi langsung terhadap peningkatan penjualan dalam jumlah besar. Kondisi ini menunjukkan bahwa fleksibilitas yang ditawarkan platform digital kerap dibangun di atas ketiadaan standar kerja yang layak.

Gig Worker: Fleksibel Tapi Minim Perlindungan

Kondisi tersebut relevan dengan riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang menunjukkan bahwa peralihan dari pekerjaan informal ke semi-formal atau formal di Indonesia masih berada pada tahap awal, berbeda dengan negara-negara maju. Akibatnya, banyak gig worker tetap terjebak dalam ruang kerja yang tidak terlindungi secara sosial, meskipun bekerja melalui platform digital.

Data juga menunjukkan bahwa hanya sekitar 1,6% pekerja informal yang termasuk gig worker yang terdaftar dalam program jaminan sosial di Indonesia pada 2021, dan angka ini nyaris stagnan sejak 2018. Itu berarti lebih dari 98% pekerja gig tidak punya akses perlindungan dasar seperti BPJS kesehatan atau kecelakaan kerja.

Selain itu, riset independen lain memperkirakan jumlah gig worker yang menjadikan pekerjaannya sebagai mata pencaharian utama berkisar antara 430 ribu hingga 2,3 juta orang.

Meskipun gig economy bisa membantu mengurangi angka pengangguran, CELIOS mencatat pertumbuhan pekerjaan formal di sektor lain tetap jauh lebih lambat hanya sekitar 4,79 juta orang yang terserap di sektor formal sepanjang Agustus 2023–Agustus 2024. 

Baca juga: Job Hugging: Memeluk Kerja Sambil Mencari Peluang Sampingan

Gig Economy dan Kerja Perempuan

Isu ini semakin kompleks bila dikaitkan dengan kerja perempuan. Gig work sering dipromosikan sebagai solusi “ramah perempuan” karena fleksibel bisa bekerja dari rumah atau mengatur jam sendiri. 

Namun, seperti yang diingatkan oleh CELIOS, fleksibilitas ini justru bisa melanggengkan kerja tanpa perlindungan sosial. Banyak perempuan pekerja gig, termasuk yang bekerja di ranah digital, tetap tidak memiliki akses jam kerja yang layak, jaminan kesehatan, atau perlindungan dari pelecehan. 

Tanpa jaminan sosial, cuti melahirkan, atau perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi digital, risiko ekonomi dan sosial sepenuhnya dipikul individu. 

Bagaimana Negara Lain Mengatur Hak Gig Worker?

Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa kondisi ini bukan keniscayaan. Laporan 360info mencatat bahwa sejumlah negara di Asia mulai memperbarui regulasi untuk melindungi gig worker. Malaysia, misalnya, tengah menyiapkan Gig Workers Bill yang menargetkan lebih dari 1,2 juta pekerja, mencakup pengakuan status kerja, akses jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Singapura juga mengambil langkah dengan mewajibkan kontribusi bersama antara platform dan pekerja gig untuk jaminan sosial, tanpa sepenuhnya menghapus fleksibilitas kerja. Pendekatan ini menunjukkan bahwa fleksibilitas dan perlindungan tidak harus saling meniadakan.

Baca juga: Apa Itu Quiet Quitting? Kenapa Banyak Dilakukan Anak Muda?

Lantas, Apakah Formalisasi Gig Worker Bisa Jadi Solusi?

Karena minim perlindungan, formalisasi gig worker  kerap menjadi rekomendasi yang banyak dibicarakan. Namun, analisis kebijakan dari CELIOS justru menunjukkan bahwa formalisasi tidak otomatis menjadi solusi, terutama jika diterapkan tanpa desain kebijakan yang matang dan kontekstual.

CELIOS mencatat bahwa salah satu efek samping utama formalisasi adalah risiko penurunan pendapatan bersih gig worker. Ketika kewajiban upah minimum, iuran jaminan sosial, dan pajak diberlakukan, biaya kerja meningkat. Dalam praktiknya, platform digital cenderung mengalihkan beban tersebut kepada pekerja—baik melalui pemotongan insentif, pengurangan jam kerja, maupun pembatasan order. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, formalisasi justru berpotensi mempersempit ruang penghasilan gig worker.

Selain itu, formalisasi yang terlalu kaku juga berisiko mengurangi kesempatan kerja. Ekonomi gig selama ini menyerap tenaga kerja karena hambatan masuknya relatif rendah. Jika standar formal diberlakukan secara seragam, platform dapat memperketat rekrutmen atau mengurangi jumlah mitra. Dampaknya, kelompok yang selama ini bergantung pada gig work justru bisa terdorong keluar atau kehilangan pekerjaan.

CELIOS juga menyoroti jebakan semi-formal yang kerap muncul. Dalam skema ini, gig worker kehilangan fleksibilitas, tetapi tidak memperoleh hak penuh sebagai pekerja formal. Mereka tetap berada di bawah kendali algoritma, menghadapi suspend sepihak, dan minim ruang negosiasi, sementara tanggung jawab administratif dan biaya kerja justru bertambah. Relasi kuasa tidak berubah, hanya berganti bungkus regulasi.

Karena itu, perlindungan kerja harus dirancang tanpa menciptakan kerentanan baru. Perlu pendekatan bertahap yang memisahkan akses perlindungan sosial dari status kerja formal semata, serta pembagian tanggung jawab yang lebih adil antara negara, platform, dan pekerja. Tanpa itu, formalisasi berisiko menjadi solusi terlihat progresif di atas kertas, tetapi gagal menjawab realitas gig worker di lapangan.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Mansplaining dan Dampaknya Terhadap Perempuan

Di Bawah Terik yang Kian Panas: Kemiskinan dan Perkawinan Anak di Seluma

Anak Jadi Korban, YLBHI Bongkar Pola Pelanggaran HAM dalam Penangkapan Pasca Demo Agustus 2025

Leave a Comment