Hutan Bukit Sanggul, Risiko Tambang dan Hak Perempuan yang Terlupakan

Ais Fahira

News, Lingkungan

Bincangperempuan.com- Sejak 2023, pemerintah pusat resmi menurunkan status hutan lindung di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, Bengkulu, menjadi hutan produksi tetap. Kebijakan ini membuka jalan bagi wacana pembukaan tambang emas yang semakin mencuat sejak penurunan status tersebut. Pada 2025, proses perizinan justru meningkat, izin eksplorasi diperluas, dan perusahaan kini bersiap menambang kawasan itu.

Wacana ini memicu penolakan luas dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Kekhawatiran utamanya bukan hanya hilangnya hutan, tetapi juga ancaman serius terhadap ekologis, sosial, dan keselamatan warga.

Baca juga: Harapan Kembali, Ketika Tambang Pergi

Potensi Alam yang Dikorbankan

Hutan Bukit Sanggul bukan sekadar pepohonan rimbun. Hutan ini adalah sumber kehidupan bagi ribuan petani dan warga Seluma yang menggantungkan air, sawah, dan mata pencahariannya di atasnya

Menurut Egi Saputra—Direktur Eksekutif Genesis dalam Betahita, hampir seluruh area konsesi tambang Bukit Sanggul, sekitar 98 persen merupakan hutan alam dengan nilai konservasi tinggi. Kawasan ini sebelumnya berstatus hutan lindung, tetapi sekitar 19.939 hektare diturunkan menjadi hutan produksi sehingga membuka jalan bagi tambang emas. Bagi Egi, keputusan ini ironis di tengah krisis iklim, karena pemerintah justru melepas kawasan penting yang menjadi penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat.

Egi memperkirakan bahwa potensi kayu yang hilang bisa mencapai 744 ribu meter kubik, belum termasuk hilangnya fungsi ekologis hutan yang selama ini menjaga kualitas tanah dan air. Di dalam kawasan tersebut terdapat 2.049 anak sungai yang bermuara pada sungai-sungai besar seperti Air Talo Besar, Air Alas, dan Air Alas Kanan—semuanya menjadi sumber air untuk 48 desa di Seluma. Risiko pencemaran logam berat dari aktivitas tambang emas, seperti merkuri dan sianida, menempatkan seluruh jaringan air itu dalam ancaman serius.

Ia juga mencatat bahwa kerusakan sudah terjadi bahkan sebelum tambang beroperasi penuh, dengan 337 hektare lahan terdegradasi pada 2024. Ini menunjukkan betapa rentannya wilayah tersebut terhadap tekanan industri. Egi menegaskan bahwa proyek tambang ini tidak hanya soal investasi, tetapi tentang harga besar yang harus dibayar oleh hutan, air, dan masyarakat yang hidup bergantung pada hutan. Jika tambang tetap berjalan, yang hilang bukan hanya pohon—tetapi juga masa depan ekologis dan sosial wilayah Seluma.

Apa Dampaknya Bagi Perempuan?

Perempuan, yang memegang peran penting dalam urusan domestik dan pangan seperti mengambil air, menanam sayur, mengolah makanan, serta mengasuh anak menjadi kelompok pertama yang merasakan dampak ketika air tercemar atau lahan pertanian rusak. Jarak tempuh untuk mendapatkan air bersih bisa bertambah, biaya rumah tangga meningkat, dan sumber pangan lokal terancam hilang.

Selain itu tambang Bukit Sanggul juga berpotensi membawa ancaman serius bagi kesehatan reproduksi perempuan dan bayi. Pencemaran logam berat seperti merkuri dan sianida rentan masuk ke sumber air yang dipakai untuk minum, memasak, dan mandi. Paparan jangka panjang bahan-bahan ini terbukti meningkatkan risiko gangguan kesuburan, keguguran, bayi lahir dengan berat rendah, hingga kerusakan perkembangan janin. 

Kerusakan ekosistem juga menimbulkan berkurangnya sumber air bersih, hilangnya tanaman obat tradisional, hingga terganggunya pola pangan lokal yang selama ini menopang kebutuhan gizi perempuan dan anak. Ketika akses terhadap sumber-sumber dasar itu menyempit, perempuan—yang umumnya memikul tanggung jawab menyediakan makanan dan air—menanggung beban kesehatan lebih berat daripada kelompok lain.

Perubahan sosial-ekonomi akibat tambang juga dapat memperburuk posisi perempuan. Industri tambang umumnya membuka lapangan kerja yang didominasi laki-laki, sementara perempuan justru kehilangan ruang ekonominya sendiri yang berasal dari alam mulai dari hasil kebun, akses hutan, hingga sumber pangan lokal yang sebelumnya mereka kelola.

Kasus serupa terdokumentasi di wilayah lain Bengkulu, yakni dalam konflik pertambangan pasir besi di Seluma Selatan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2023 mencatat bahwa kelompok perempuan merupakan pihak yang paling banyak menolak keberadaan tambang. 

Komnas Perempuan mencatat jumlah penolakan yang didominasi perempuan, ini menjadi penanda kuat bahwa merekalah yang paling awal dan paling langsung merasakan potensi kerugian dari aktivitas ekstraksi sumber daya. Adapun temuan Komnas Perempuan soal dampak ketidakadilan gender dan kekerasan yang dialami perempuan di wilayah konflik tambang pasir besi yang mencakup:

  • Hilangnya rasa aman karena intimidasi, kedatangan aparat, dan situasi desa yang berubah jadi zona tekanan;
  • Trauma akibat kekerasan fisik saat aksi pendudukan wilayah konsesi mulai dari penarikan paksa, pingsan, jilbab terlepas, kancing baju terurai, hingga lebam dan luka pada perempuan yang terlibat aksi,
  • Perampasan barang pribadi seperti telepon genggam,
  • Meningkatnya beban kerja ganda karena perempuan harus mencari sumber pendapatan lain setelah kehilangan mata pencaharian,
  • Kecemasan akan penangkapan laki-laki dalam keluarga, sehingga perempuan memilih berada di garis depan aksi demi melindungi suami dan anak-anak mereka dari kriminalisasi.

Pengalaman ini memperlihatkan bahwa ketika tambang hadir, risiko yang dihadapi perempuan tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial, psikologis, dan keamanan tubuh mereka sendiri.

Baca juga: Pahitnya Realita Buruh Perempuan di Balik Gemerlap Industri Sawit

Lantas Apa yang Bisa Dilakukan?

Di banyak negara, isu perempuan di kawasan tambang adalah isu yang wajib dipertimbangkan sebelum satu alat berat turun ke lapangan. Kanada, misalnya, mewajibkan seluruh proyek tambang menjalani Gender-Based Analysis Plus (GBA+). Artinya, sebelum izin keluar, pemerintah harus memastikan dampaknya terhadap perempuan, ibu hamil, dan anak sudah dianalisis secara spesifik. GBA+ menjadi kerangka wajib yang menentukan apakah proyek itu aman atau tidak bagi kelompok yang paling rentan.

Misalnya tambang Voisey’s Bay di Labrador, di mana perempuan Inuit dan Innu mengajukan sejumlah permintaan melalui proses penilaian lingkungan (EA) untuk memasukkan “women’s employment plan” dan perlindungan kerja bagi perempuan adat.

Di Uni Eropa, pendekatannya lebih sistematis lagi. Lewat Environmental Impact Assessment (EIA) Directive (2011/92/EU) mewajibkan operator tambang menilai dampak pada kelompok rentan sebelum proyek dijalankan termasuk perempuan hamil dan anak.

Mereka juga memuliki panduan Water Framework Directive untuk memastikan sumber air bersih tidak boleh dikorbankan untuk operasi tambang. Sebab di banyak komunitas, 70% urusan air dikelola oleh perempuan. Kalau air tercemar, mereka yang paling terdampak. 

Di negara seperti Finlandia dan Swedia, proses Environmental Impact Assessment (EIA) tidak bisa jalan tanpa konsultasi publik yang inklusif. Public hearings wajib melibatkan perempuan lokal karena mereka dianggap sebagai kelompok yang paling memahami risiko nyata di lapangan— mulai dari kualitas air, kesehatan keluarga, hingga keberlangsungan pangan rumah tangga. Dalam banyak komunitas pedesaan Eropa Utara, perempuan memegang peran kunci dalam pengelolaan air dan kebutuhan harian rumah, sehingga suara mereka diposisikan sebagai indikator risiko yang paling kredibel.

Swedia bahkan melangkah lebih jauh. Berdasarkan laporan Women and Mines of the Future – Global Report yang melibatkan 12 negara, Swedia tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat keterlibatan perempuan tertinggi dalam industri tambang—mulai dari posisi pekerja teknis sampai manajerial. Tingginya keterlibatan ini bisa berdampak struktural: semakin banyak perempuan yang ada di dalam sistem, semakin besar kemungkinan risiko terhadap perempuan (dan keluarga) dibicarakan, dipertimbangkan, dan dimasukkan ke dalam kebijakan tambang.

Australia juga punya mekanisme perlindungan yang jelas. Dalam Model Work Health and Safety (WHS) Regulations 2011, perusahaan tambang wajib menerapkan pembatasan paparan bahan berbahaya. Ini bisa menjadi jalan masuk pencegahan dampak bahan berbahaya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Selain itu mereka juga memiliki panduan untuk mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan yang bekerja di area tambang dalam panduan Work Health and Safety. 

Dari berbagai contoh itu, wacana tambang di Bukit Sanggul seharusnya menempatkan perempuan dan anak sebagai pusat pertimbangan. Negara lain menganggap keterlibatan perempuan sebagai fondasi, bukan opsional.

Tapi di Indonesia, izin tambang masih terlalu sering terbit tanpa analisis spesifik dampak pada perempuan. Walau sudah ada AMDAL, pembahasannya jarang menyentuh risiko terhadap ibu hamil, bayi, kualitas air rumah tangga, atau beban kerja perempuan yang otomatis naik saat lingkungan rusak. 

Padahal realitasnya ketika air tercemar, perempuan yang harus jalan lebih jauh mencari air; ketika lahan rusak, perempuan yang kehilangan sumber pangan; ketika penyakit muncul, merekalah yang pertama mengurus. Dalam area tambang perempuan paling terdampak, tapi paling jarang dipanggil bicara. Negara lain sudah lama sadar soal ini. Tetapi Indonesia masih jauh tertinggal.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Perempuan Menghadapi Ketidakadilan Pembangunan dan Krisis Ekologi

Gentle, Bukan Sekadar Bayarin Makan

Gentle, Bukan Sekadar Bayarin Makan

windy cantika, Atlet Perempuan Indonesia yang Mencatat Sejarah di Olimpiade

Atlet Perempuan Indonesia yang Mencatat Sejarah di Olimpiade

Leave a Comment