Bincangperempuan.com- B-Pers, tahukah kamu? Fenomena perceraian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang sangat menarik. Berdasarkan data Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (Kejadian) 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat ada 394.608 pasangan yang memutuskan berpisah dari total 1.478.302 pasangan yang menikah sepanjang tahun tersebut.
Dari keseluruhan angka perceraian tersebut, mayoritas mutlak justru diinisiasi oleh pihak perempuan. Sebanyak 308.956 kasus atau sekitar 78 persen merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh suami hanya berjumlah 85.652 kasus. Angka ini memicu pertanyaan, mengapa institusi pernikahan kini lebih banyak diakhiri atas permintaan perempuan?
Baca juga: Bercanda soal Perceraian? Cobalah Memahami Keberanian Perempuan
Memahami Istilah: Cerai Gugat versus Cerai Talak
Sebelum mengupas lebih dalam mengenai alasan di balik fenomena ini, kita perlu mendudukkan istilah hukum dalam perceraian secara tepat, khususnya dalam konteks hukum di Indonesia.
Cerai Gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak istri (atau kuasanya) ke pengadilan. Gugatan ini dilayangkan karena adanya alasan-alasan tertentu yang sah secara hukum, seperti perselisihan yang tajam, penelantaran, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau ketidaharmonisan yang membuat rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi.
Sedangkan cerai talak merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak suami terhadap istrinya. Dalam konteks hukum Islam di Pengadilan Agama, suami meminta izin pengadilan untuk mengikrarkan talak kepada istrinya berdasarkan alasan-alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
Perbedaan angka yang sangat timpang antara kedua jenis perceraian ini mengindikasikan adanya dinamika sosial dan domestik yang tidak berjalan seimbang di dalam rumah tangga modern.
Akar Masalah: Mengapa Perempuan Mengajukan Cerai Gugat?
Sebuah penelitian terbaru berusaha menelaah alasan fundamental yang mendorong perempuan Indonesia mengambil langkah tegas ini. Berdasarkan studi kualitatif-analitis oleh Harahap dkk. (2026), alasan utama istri melayangkan cerai gugat meliputi masalah ekonomi, perselisihan berkepanjangan, dan KDRT.
Faktor-faktor tersebut pada dasarnya merupakan manifestasi langsung dari nilai-nilai patriarki yang masih mengakar kuat di masyarakat. Nilai ini sering kali menuntut kepatuhan mutlak dari seorang istri, namun di sisi lain, mengabaikan atau melonggarkan tanggung jawab moral dan finansial yang seharusnya dipikul oleh suami.
Dalam pandangan feminisme, tingginya angka cerai gugat membuktikan bahwa sistem pernikahan masih belum berpihak kepada perempuan. Keputusan untuk menggugat cerai sebagian besar dipicu oleh penelantaran ekonomi, serta kekerasan fisik maupun psikologis yang dialami perempuan di ruang domestik. Ketika rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi ruang penindasan, perceraian dilihat sebagai satu-satunya jalan keluar yang rasional.
Baca juga: Perceraian Meningkat, Solusinya Revisi UU atau Perbaikan Struktural?
Kemandirian dan Akses Informasi
Maraknya pelaporan cerai gugat dengan alasan di atas sebenarnya menunjukkan sebuah lompatan kesadaran bagi perempuan saat ini dibandingkan dengan generasi-generasi sebelumnya. Perempuan zaman dulu cenderung memilih bertahan dalam pernikahan yang toksik atau abusif karena keterbatasan pilihan.
Perubahan ini dipengaruhi oleh faktor perkembangan teknologi informasi dan ekonomi serta pendidikan. Kemudahan akses informasi membuat perempuan lebih melek hukum. Mereka kini mengetahui hak-hak mereka sebagai istri dan memahami bahwa KDRT atau penelantaran bukanlah takdir yang harus diterima begitu saja, melainkan pelanggaran hukum yang bisa diproses di pengadilan.
Selain itu, kesempatan bagi perempuan untuk mengenyam pendidikan tinggi dan memasuki dunia kerja kini setara dengan laki-laki. Ketika perempuan memiliki penghasilan sendiri, mereka tidak lagi memiliki ketergantungan finansial mutlak kepada suami. Kemandirian ini memberikan posisi tawar yang kuat bagi perempuan untuk berani menyudahi hubungan yang tidak sehat.
Beban dan Stigma Pasca-Perceraian
Meskipun cerai gugat sering kali diambil sebagai langkah berani untuk meraih kebebasan, studi yang disebutkan di atas juga mengungkapkan adanya beban yang diemban perempuan setelah perceraian. Pintu keluar dari penderitaan domestik ternyata sering kali menjadi pintu masuk menuju arena penderitaan sosial-ekonomi yang baru.
Setelah menyandang status pasca-cerai, perempuan kerap menghadapi beban ganda (double burden) yang meliputi:
- Stigma Sosial: Masyarakat patriarki masih melabeli status “janda” dengan konotasi negatif dan sanksi sosial yang diskriminatif, sementara posisi mantan suami cenderung lebih netral di mata publik.
- Kesulitan Ekonomi: Banyak mantan suami yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban nafkah iddah, mut’ah, maupun nafkah anak pasca-perceraian yang telah ditetapkan pengadilan.
- Tanggung Jawab Pengasuhan Tunggal: Beban mengasuh, mendidik, dan membiayai anak-anak sendirian sering kali sepenuhnya jatuh ke tangan perempuan tanpa dukungan mantan pasangan.
Relasi Setara sebagai Fondasi Utama
Kesimpulan dari fenomena ini menunjukkan bahwa tingginya angka cerai gugat menandakan bahwa posisi perempuan dalam sistem pernikahan saat ini belum sepenuhnya menguntungkan. Sistem patriarki yang kaku nyatanya tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga membebani laki-laki secara psikologis karena tuntutan sepihak untuk menjadi penanggung jawab segalanya, bahkan ketika mereka berada pada kondisi tidak mampu.
Untuk menekan angka perceraian secara substantif, solusi utamanya adalah menghilangkan kesenjangan gender yang ada di dalam institusi keluarga. Pernikahan masa kini harus dibangun di atas fondasi relasi yang setara (egalitarian relationship).
Hanya melalui keterbukaan, pembagian peran domestik-ekonomi yang adil, kerja sama yang baik, serta komitmen tanggung jawab bersama, sebuah pernikahan dapat berjalan harmonis dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.
Referensi:
- Aldhea Carinta Harahap, Annisa Prayasti, Brigita Belinda Putri Hermanto, Nur Shobah Rizkitiada S, Lidya Feronika Simatupang, Risna Dwi Avrillia, Saskia Aulia Wiyadi, & Wiwin Andriani. (2026). Paradoks Cerai Gugat : Menelaah Alasan dan Penderitaan Perempuan Indonesia Pasca Menggugat Suami. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01). https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/2045
- GoodStats. (2024). Suami atau Istri, Siapa Lebih Banyak Ajukan Perceraian? https://data.goodstats.id/statistic/suami-atau-istri-siapa-lebih-banyak-ajukan-perceraian-wcoxM
