Bincangperempuan.com- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bengkulu mengecam keras tindakan oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu yang mengusir seorang pemimpin redaksi dan wartawan dari grup informasi media OJK. Jurnalis tersebut juga dilabeli sebagai “provokator” saat sedang melakukan verifikasi data publik terkait informasi donor darah.
Ketua AMSI Bengkulu, Komi Kendy Setiawatty, menyebut tindakan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip transparansi lembaga publik. “Pertanyaan berbasis data bukan provokasi. Melabeli jurnalis sebagai provokator adalah bentuk pembungkaman dan sangat tidak profesional,” tegas Komi.
Baca juga: #SamaSamaAman: Petaka Perempuan di Balik Gawai Pintar
Dinilai Langgar UU Pers dan UU KIP
AMSI Bengkulu menilai langkah oknum Humas OJK tersebut berpotensi melanggar UU Pers No. 40/1999, khususnya pasal mengenai kemerdekaan pers, serta UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008.
Komi menegaskan, OJK adalah lembaga negara yang mengelola dan mengawasi dana masyarakat dalam jumlah besar. Karena itu, OJK dituntut menjaga profesionalisme dan hubungan yang sehat dengan media. “Sikap anti-kritik justru menggerus kepercayaan publik. Komunikasi publik OJK seharusnya terbuka, bukan eksklusif dan reaktif,” ujar Komi.
AMSI Minta OJK Minta Maaf dan Evaluasi Internal
Dalam sikap resminya, AMSI Bengkulu menyampaikan sejumlah tuntutan:
- OJK Bengkulu diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka atas pelabelan provokator dan pengusiran jurnalis dari kanal informasi resmi.
- Mendesak OJK melakukan evaluasi internal terhadap oknum Humas yang dinilai bertindak tidak profesional, diskriminatif, dan tidak transparan.
- Mendorong perbaikan standar komunikasi publik sesuai regulasi keterbukaan informasi.
- Meminta akses grup informasi media dibuka kembali bagi semua jurnalis.
- Mengusulkan sesi klarifikasi terbuka antara OJK dan organisasi media.
Baca juga: Ketika Negara Absen di Jalan Desa: Buramnya Akses Kesehatan Perempuan di Bengkulu
Ancaman terhadap Demokrasi
AMSI Bengkulu juga mengingatkan bahwa upaya membungkam pertanyaan kritis adalah ancaman terhadap ekosistem informasi dan demokrasi. “Pers bekerja untuk publik. Kalau jurnalis dibatasi, publik ikut kehilangan hak atas informasi yang benar,” kata Komi.
AMSI Bengkulu menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah korektif nyata dari OJK Bengkulu.
