Consent Bukan Sekadar Iya dan Tidak

Ais Fahira

News, Hubungan

Consent Bukan Sekadar Iya dan Tidak (1)

Bincangperempuan.com- B’Pers mungkin sudah sering mendengar istilah consent atau persetujuan. Dalam konteks hukum, terutama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), consent adalah salah satu elemen kunci dalam menentukan apakah suatu tindakan tergolong kekerasan atau bukan. Tapi, apakah kita semua benar-benar memahami apa itu consent? Apakah cukup hanya dengan kata “iya”? Bagaimana jika seseorang dalam keadaan mabuk? Bagaimana jika diam?

Konsep consent jauh lebih kompleks dari sekadar “ya” atau “tidak”. Dalam UU TPKS, consent berarti persetujuan yang diberikan oleh seseorang yang sudah cukup umur dan dilakukan secara sadar, tanpa tekanan, dan terus-menerus untuk melakukan suatu aktivitas, baik seksual maupun non-seksual.

Namun dalam praktiknya, kita masih sering melihat bagaimana masyarakat dan bahkan penegak hukum mengaburkan makna consent. Salah satu contohnya, ketika seorang perempuan menyatakan setuju, tetapi dalam keadaan mabuk atau di bawah tekanan. Persetujuan semacam itu seharusnya tidak dianggap sah. Karena consent hanya sah jika diberikan secara sadar, dalam kondisi aman, dan tanpa paksaan apa pun.

Baca juga: Semua Orang Punya SOGIESC: Menggeser Cara Kita Melihat Gender, Seksualitas, dan Hak Asasi Manusia

Consent itu Proses, Bukan Satu Kali Jawaban

Dalam buku Bertumbuh Bersama, kumpulan zine yang diterbitkan oleh Page Against The Machine pada 2024, ditekankan bahwa consent adalah proses yang terus berlangsung. Tidak cukup hanya satu kali disetujui. Setiap bentuk sentuhan atau tindakan bahkan di tengah-tengah aktivitas seksual harus dikomunikasikan dan disepakati bersama. Kalau pasanganmu berkata iya di awal, tetapi kemudian merasa tidak nyaman dan ingin berhenti, maka itu adalah sinyal untuk berhenti. Dan ini berlaku bahkan dalam relasi yang sudah lama sekalipun.

Di sinilah pentingnya komunikasi. Tapi, komunikasi bukan hanya soal bertanya, tapi juga membaca bahasa tubuh dan memastikan kenyamanan. Karena tidak semua orang bisa atau berani untuk berkata “tidak”. Apalagi bagi para penyintas kekerasan seksual, yang kadang mengalami zoning out—keadaan di mana tubuhnya seolah tidak hadir karena merasa tak berdaya atau tidak aman. Diam bukan tanda setuju. Diam bisa jadi bentuk shock, ketakutan dan trauma.

Mabuk, Relasi Kuasa, dan Normalisasi Kekerasan

Banyak kasus kekerasan seksual dianggap palsu dengan dalih “suka sama suka”. Misalnya, dalam keadaan mabuk. Padahal, orang yang tidak sadar sepenuhnya tidak dapat memberikan persetujuan. Dalam film Penyalin Cahaya (2021), kita melihat bagaimana tokoh utama, Suryani, menjadi korban kekerasan seksual saat ia dalam keadaan tak sadarkan diri karena alkohol. Alih-alih mendapatkan dukungan, ia malah dikucilkan oleh lingkungan sosialnya, dicap sebagai perempuan tidak bermoral.

Film ini bisa menjadi cermin dari kenyataan sosial kita. Di mana korban sering kali lebih disalahkan daripada pelaku. Terlebih jika korban dianggap “tidak pantas” entah karena pakaiannya, pergaulannya, atau gaya hidupnya. Padahal, tidak ada satu pun orang yang pantas mendapatkan kekerasan seksual. Dan tidak ada satu pun gaya hidup yang bisa membenarkan perampasan hak atas tubuh seseorang.

Consent dan Batas Usia

Kasus lain yang perlu kita kritisi adalah narasi seputar usia. Pada Oktober 2024, publik dihebohkan oleh kasus seorang guru di Gorontalo yang menjalin hubungan dengan siswinya. Banyak komentar netizen menyebut hubungan mereka sebagai “suka sama suka”. Tapi benarkah demikian?

Perlu diingat, Indonesia telah menetapkan usia minimum untuk memberikan consent dalam hubungan seksual, yakni 18 tahun. Di bawah usia ini, segala bentuk aktivitas seksual, meskipun diklaim sebagai suka sama suka, tetap tergolong sebagai kekerasan terhadap anak. Anak-anak tidak bisa memberikan consent secara sah baik secara hukum maupun secara etis.

Namun alih-alih mengutuk pelaku, sebagian besar hujatan justru diarahkan kepada si siswi. Nama dan wajahnya tersebar di media sosial, dan menjadi bulan-bulanan publik. Kejadian ini menandakan betapa kuatnya budaya misogini kita, dan betapa lemahnya pemahaman tentang consent di tengah masyarakat.

Baca juga: Komitmen AMSI Dorong Ekosistem Informasi yang Ramah Disabilitas di Bengkulu  

Membongkar Mitos: Diam Bukan Berarti Setuju

Masih banyak mitos yang perlu kita bongkar. Salah satunya bahwa jika seseorang tidak menolak atau diam artinya setuju. Atau bahwa jika seseorang pernah setuju sebelumnya, maka ia “otomatis” setuju lagi di kemudian hari. Atau bahwa dalam relasi romantis, persetujuan itu “sudah pasti”. Semua itu keliru. Consent harus selalu diperoleh, dikonfirmasi, dan dihormati.

Kita juga perlu melibatkan pendidikan seksual berbasis hak asasi manusia. Bukan sekadar soal reproduksi, tapi juga soal tubuh, batasan, kenyamanan, dan penghormatan. Ketidakpahaman masyarakat soal consent menunjukkan betapa pendidikan seksual kita belum baik. Ini bukan hanya tugas negara, tapi juga tugas media, lembaga pendidikan, komunitas, bahkan orang tua dalam percakapan sehari-hari.

Consent adalah Hak Asasi Manusia

Pada akhirnya, consent bukan hanya soal iya dan tidak. Consent adalah soal penghargaan atas otonomi tubuh, integritas personal, dan martabat manusia. Menghormati consent seseorang adalah menghormati manusia seutuhnya. Dan untuk itu, kita semua perlu belajar, mendengar, dan membongkar kembali norma-norma usang yang selama ini kita anggap biasa.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Femisida dan Pemberitaan yang Tidak Memihak Korban

Tepuk sakinah

“Tepuk Sakinah” Jangan Sampai Sekadar Yel-yel

Lima Media Perempuan Ikuti Advance Training for The Media Business Viability

Leave a Comment